banner 970x250

OJK Gelar Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Kepatuhan

Kota Bandung, Brilianews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), asosiasi, industri, akademisi dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sektor jasa keuangan, menggelar Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Kepatuhan di The Trans Luxury Hotel jalan Gatot Subroto kota Bandung, Selasa (14/6/2022).

Hadir secara virtual Kepala OJK Institute Agus Sugiarto, Direktur Bina Standardisasi Kompetensi
dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Muchtar Azis, Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Miftakul Azis, Ketua Direktur Bina Standardisasi Kompetensi
dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Muchtar Azis, Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Miftakul Azis Umum Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) Fransiska Oei.

Sementara Direktur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan OJK Institute, Direktur Pengawasan LJK 2 dan Manajemen Strategis OJK Kantor Regional 2 Jawa Barat, Jajaran Direksi dan Pejabat Lembaga Jasa Keuangan sektor Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), serta para Direksi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di sektor jasa keuangan, hadir langsung pada konvensi yang digelar secara hybride tersebut.

Baca Juga  Penghargaan GI BEI Tahun 2024 : Tingkatkan Literasi Pasar Modal Para Generasi Muda

Kepala OJK Institute Agus Sugiarto mengatakan, konvensi nasional ini merupakan tahapan akhir dalam penyusunan RSKKNI, yang sangat erat kaitannya dengan sertifikasi kompetensi di sektor jasa keuangan.

RSKKNI Bidang Kepatuhan sebelumnya hanya berlaku di sektor perbankan, namun kini berlaku juga pada sektor lainnya.

“Sehingga Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kepatuhan ini, merupakan SKKNI pertama yang berlaku lintas sektor yakni Perbankan, Pasar Modal dan IKNB,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kemenaker Muchtar Azis mengingatkan, industri jasa keuangan merupakan industri dengan risiko yang sangat tinggi.

Karena itu bidang kepatuhan merupakan hal yang penting dalam upaya mendeteksi maupun mencegah, agar risiko-risiko tidak terjadi.

Menurutnya, ada tiga sasaran yang akan dicapai dalam penyusunan SKKNI bidang kepatuhan.

Baca Juga  Road To Hakordia 2022, Pemkot Bandung Terus Tingkatkan Pelayanan Publik Bebas Korupsi

Pertama, kualitas sumber daya manusia (SDM) kepatuhan SDM sektor jasa keuangan, secara keseluruhan menjadi semakin baik.

Kedua, dengan sistem dan fundamental kepatuhan yang semakin kuat, reputasi lembaga jasa keuangan juga akan semakin baik sehingga kepercayaan masyarakat meningkat.

Kemudian yang ketiga, fungsi kepatuhan memiliki peran penting dalam hal memperlancar tugas dan pekerjaan di sektor jasa keuangan.

Dengan penerapan fungsi kepatuhan yang baik, maka secara tidak langsung mendukung fungsi pengawasan lembaga jasa keuangan.

“Namun yang terpenting adalah mendukung industri jasa keuangan terus tumbuh dan berkembang, dalam menciptakan industri yang sehat dan stabil,” pungkasnya.
(Adi)