Kota Bandung, Brilianews.com – DPRRD provinsi Jawa Barat memberikan atensi maksimal untuk penguatan perlindungan tenaga kerja secara luas, baik di sektor formal maupun informal informal.
Hak ini, diungkapkan Anggota Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Abdul Hadi Wijaya, kepada awak media belum lama ini.
Politisi senior PKS ini mengatakan, tahap awal dukungan dari legislatif berupa regulasi, yakni Perda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Adapun Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, merupakan usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tengah dalam pembahasan Pansus DPRD Jabar.
Menurut Abdul Hadi, penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sangatlah realistis, dalam arti memenuhi syarat yuridis.
Pasalnya, Ranperda ini disusun sejalan dengan semangat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Setelah jadi Perda, aturan ini menjadi landasan hukum untuk pengalokasian anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan, ” ujar dia.
Sementara untuk besaran anggaran, dikatakan Abdul Hadi disesuaikan dengan ketersediaan dalam APBD.
“Dengan adanya ruang anggaran untuk jaminan sosial ketenagakerjaan, seluruh pekerja di semua sektor akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, ” pungkasnya. (Adi/ Afr)