banner 970x250

Pansus VI DPRD Jabar Dukung Lahan Sawah Dilindungi Kabupaten Bekasi 35 Ribu Hektare

Kab. Bekasi, Brilianews.com – Anggota DPRD provinsi Jawa Barat, Faizal Hafan Farid, mendukung langkah Pemkab Bekasi yang menetapkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seluas 35 ribu hektare lebih.

Hal itu mengikuti usulan DPRD Kabupaten Bekasi, mengenai kawasan pertanian lahan basah dan lahan kering seluas 35.341,52 hektare.

“Kami mengkonfirmasi sebelumnya mengenai terbitnya SK Bupati Bekasi tentang LSD, akhirnya disepakati luas LSD itu 35 ribu hektare,” ungkap Faizal Hafan Farid, belum lama ini.

Anggota Pansus VI DPRD Jabar itu menyatakan pentingnya SK Bupati mengenai LSD, agar Kabupaten Bekasi bisa mengajukan langsung keberadaan luas lahan sawah abadi pada pembahasan
Rencana Detil Tata Ruang (RDTR)
Provinsi Jawa Barat.

Jika tidak, maka data dari pemerintah pusat akan dipakai dalam pembahasan RDTR tersebut.

“Jika tidak ada masukan dari Kabupaten Bekasi, maka LSD Kabupaten Bekasi diputuskan dari kementerian, sehingga tidak melihat Kabupaten Bekasi kekinian atau LSD berdasarkan versi Bekasi sendiri,” jelas politisi dari fraksi PKS tersebut.

Baca Juga  Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2022, Ridwan Kamil: Ada 11 Prioritas Pembangunan

Dikatakan Faizal, berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, LSD yang dimiliki Kabupaten Bekasi seluas 39 ribu hektare. Ada selisih 4 Ribu hektare dengan data yang disajikan DPRD Kabupaten Bekasi, mengenai luas lahan sawah abadi tersebut.

“Jika tidak sesuai Kabupaten Bekasi nantinya akan kesulitan, sebab realitasnya tidak sama. Kan lahan sawah itu sudah berkurang, ada yang sudah dipakai untuk kawasan indsutri, perumahan. Jadi yang kita pakai versi DPRD Kabupaten Bekasi saja,” ucapnya.

Lebih lanjut Farizal menyatakan Jabar telah merevisi penetapan LSD Kabupaten Bekasi. Data awal 32,6 hektare, ada penambahan 3.000 hektare.

“Artinya telah ada penambahan sekitar 3.000 hektare lahan LSD di jabar yang didapatkan dari penambahan 3000 hektare dari Kabupaten Bekasi. Semoga Bekasi menjadi terdepan dalam mengelola ketahanan pangan,” terangnya.

Baca Juga  Forum RW Jembatan Antara Warga dengan Pemkot Bandung

Sebelumnya, Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengatakan Pemkab Bekasi telah menetapkan dan menyepakati LSD yang diperuntukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), memiliki kawasan pertanian lahan basah dan lahan kering seluas 35.341,52 hektare.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan luas LSD 35.341,52 hektare. Ini juga merupakan kesepakatan yang tercantum pada Perda RTRW kabupaten,” ujarnya. (Adi/ Afr)