DPRD Jabar Apresiasi Opini WTP ke 10 Atas LKPD Jabar

DPRD Jabar Apresiasi Opini WTP ke 10 Atas LKPD Jabar
DPRD Jabar Apresiasi Opini WTP ke 10 Atas LKPD Jabar

Bandung, Brilianews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meraih kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat tahun 2020.

Wakil Ketua DPRD provinsi Jawa, Barat Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, pencapaian Opini WTP ini menjadikan Jabar sebagai provinsi yang mendapat opini WTP 10 kali berturut-turut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD tahunan Pemprov Jabar.

Raihan opini WTP ini kata Ineu, harus menjadi motivasi bersama atas catatan yang belum terlaksana dengan baik, dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga  Targetkan 40 Juta Wisatawan Tahun 2022, Jabar Gelar 50 Agenda Besar

“Dalam hal ini DPRD berkewajiban untuk mengevaluasi sebagai pertanggungjawaban tentang APBD 2020,” kata Ineu usai penyerahan LHP tahun 2020 pada rapat paripurna DPRD Jabar, Jum’at (28/5/2020).

Kendati demikian, menurut Ineu, ada catatan penting yang harus diperbaiki dan itu harus menjadi konsentrasi dewan agar lebih meningkatkan pengawasan yang ketat.

“Terlebih untuk mengawasi pelaksanaan dan penggunaan APBD, agar kedepannya dapat melaksanakan pemerintahan yang bersih,” jelasnya.

DPRD Jabar Apresiasi Opini WTP ke 10 Atas LKPD Jabar
DPRD Jabar Apresiasi Opini WTP ke 10 Atas LKPD Jabar

Ineu menambahkan, hal ini sudah menjadi tugas DPRD untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan baik regulasi maupun penganggaran.

“Walau begitu, Opini WTP ini juga mendapat catatan penting, yang tidak mempengaruhi opini, namun harus ditindak lanjuti agar tidak mengganggu opini di masa mendatang, ” ujarnya.

Baca Juga  Gubernur Jabar Lantik 10 Pejabat Eselon II

Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI Agus Joko Pramono, menyampsikan sejumlah rekomendasi yang harus dtiindak lanjuti oleh Pemprov Jabar.

Pertama, pemberian tunjangan kompensasi dukungan mobilitas jabatan struktural yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Kedua, kesalahan penganggaran belanja barang dan belanja modal di 25 organisasi perangkat daerah.

Ketiga, pengelolaan belanja hibah yang tidak sesuai ketentuan. “Belum disampaikannya laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah oleh 737 organisasi penerima hibah, ” katanya.

Keempat, kekurangan volume pekerjaan paket infrakstruktur pada empat organisasi perangkat daerah. (Adi)