Desa Wisata, Hasilkan Pendapatan Daerah, Serap Tenaga Kerja Baru

Desa Wisata, Hasilkan Pendapatan Daerah, Serap Tenaga Kerja Baru
Desa Wisata, Hasilkan Pendapatan Daerah, Serap Tenaga Kerja Baru

Bandung, Brilianews.com – Raperda Desa Wisata, menjadi salah satu agenda dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Senin (28/6/2021).

“Desa wisata adalah suatu wilayah pedesaan yang menawarkan keaslian baik dari segi sosial budaya, adat istiadat, keseharian, arsitektur tradisional, struktur tata ruang desa, yang disajikan dalam suatu bentuk integrasi komponen pariwisata, antara lain seperti atraksi akomodasi dan fasilitas pendukung,” ucap Ketua Badan Pembentukan Perda Provinsi Jawa Barat H. M. Achdar Sudrajat usai Rapat Paripurna.

Achdar menjelaskan, pariwisata merupakan sektor terpenting dalam pembangunan daerah. Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata juga merupakan sumber pendapatan daerah.

Menurutnya, karakteristik pariwisata dan budaya yang ramah pada penyerapan sumber daya lokal dan sifatnya yang padat karya, akan sangat efektif menyerap tenaga kerja dan membuka peluang usaha di daerah desa wisata.

Baca Juga  UTBK SBMPTN UPI Gelombang I dan II Tahun 2021 Berjalan Lancar

“Berkembangnya pariwisata diharapkan dapat meminimalisir kantong-kantong kemiskinan, terutama di daerah yang potensial untuk dijadikan kawasan wisata,” tuturnya.

Penetapan desa wisata sendiri, tambah Achdar, bukan termasuk dalam kewenangan pemerintah provinsi. Namun bukan berarti pemerintah provinsi tidak memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan desa wisata.

“Pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab di dalam melakukan pemberdayaan desa wisata, melalui pengadaan sarana dan pra sarana sebagai bagian dari kewenangan pemerintahan provinsi di bidang ke pariwisataan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah provinsi juga, memiliki tanggung jawab untuk turut melakukan pemasaran pariwisata dalam dan luar negri atas daya tarik destinasi dan kawasan wisata provinsi tersebut.

Achdar memaparkan, di Provinsi Jabar sendiri, telah terdapat beberapa desa wisata yang menjadi bagian rencana pembangunan kepariwisataan, seperti Desa Wisata Cilegong dan Desa Wisata Laksana di Kab. Bandung, Desa Wisata di sekitar taman nasional di wilayah Kab. Bogor, Kab. Cianjur, dan Kab. Sukabumi.

Baca Juga  TNI-AU Buka Penerimaan Calon Tamtama. Simak Persyaratannya

Ada juga Desa Wisata Cibeusi, Desa Wisata Cisaat, Kab. subang, serta desa Pesanggrahan di kab purwakarta dan desa wisata Ciguntu, kab. Kuningan

“Namun eksistensi beberapa desa wisata tersebut baru sebatas pada wacana pembangunan tempat wisata pemerintah daerah, belum memiliki peraturan perundangan khusus yang berisi kebijakan penyelenggaraan desa wisata,” ujar Achdar.

Achdar berharap, dengan adanya raperda ini akan tercipta tata kelola pengaturan desa wisata yang jelas, sebagai pedoman pemberdayaan desa wisata bagi pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota di Jabar.

Berkaitan dengan Raperda Desa Wisata, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berpendapat, desa wisata harus dikelola menjadi sumber kesejahteraan secara maksimal.

“Mudah-mudahan dengan lahirnya perda ini jumlah desa wisata di Jawa Barat semakin meningkat,” tutupnya. (Adi)