Dikepung Covid-19, Kecamatan Cibitung Bekasi Berlakukan PPKM Darurat Mulai Dari Tingkat RT

Dikepung Covid-19, Kecamatan Cibitung Bekasi Berlakukan PPKM Darurat Mulai Dari Tingkat RT
Dikepung Covid-19, Kecamatan Cibitung Bekasi Berlakukan PPKM Darurat Mulai Dari Tingkat RT

Bandung, Brilianews.com – Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi dikepung covid-19.

Dari 300 jiwa yang tersebar di 7 kelurahan/ desa se Kecamatan Cibitung, 467 jiwa terpapar Covid-19.

Untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) ke 7 kelurahan/desa, yakni Cibuntu, Kertamukti, Muktiwari, Sarimukti, Sukajaya, Wanajaya, dan Wanasari, menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai dari tingkat RT.

Baca Juga  Sosialisasikan VCDLN-TVUPI, UPI Kunjungi Madrasah Aliyah Al-Manaar dan SMAN 5 Garut

“Angka tersebut menunjukkan bahwa pandemi belum akan berakhir, ” kata anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady, Jumat (9/7/2021)

Lebih lanjut dikatakan Daddy, berdasarkan laporan Camat Cibitung, pelayanan laboratorium kesehatan daerah (labkesda) di wilayahnya cukup kedodoran, karena banyaknya yang diperiksa sehingga hasil swab menjadi lambat. Khusus di Desa Warnasari saja jumlah warga yang positif covid-19, sebanyak 249 orang dan di Desa Wanajaya 209orang.

Baca Juga  Jabar Kolaborasi Bikin ‘OMAT’, Warga Bisa Pinjam Tabung via Pikobar

Semua data dari kecamatan ini sudah terintegrasi di dalam Pikokabsi.

“Memang ada data sandingan dari Polres Metro Bekasi, tetapi angkanya tidak berbeda jauh. Mungkin karena selisih waktu input saja, ” ujar Daddy. (Afr)