Mulai 12 Juli Batas Maksimal Penarikan Tunai Melalui ATM Naik Jadi Rp20 Juta

Mulai 12 Juli Batas Maksimal Penarikan Tunai Melalui ATM Naik Jadi Rp20 Juta
Mulai 12 Juli Batas Maksimal Penarikan Tunai Melalui ATM Naik Jadi Rp20 Juta

Jakarta, Brilianews.com – Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana, untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan,
penyesuaian diberlakukan mulai 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021, untuk mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Penyesuaian diambil untuk mendukung PPKM darurat, guna menekan laju COVID-19, ” kata Erwin dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).

Erwin menerangkan, selama waktu penyesuaian tersebut
batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM, naik dari Rp15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening dalam 1 hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.

Baca Juga  Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen di Jabar Menyesuaikan Evaluasi Nataru

Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip, hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip.

“Dalam hal ini BI telah menghimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat, daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru, ” ujarnya.

Ia menambahkan BI juga terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait, termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga  Volume Penumpang Musim Libur Nataru 2024/2025 Terus Meningkat, KAI Ingatkan Ketentuan Bagasi

“BI mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS), ” tutur Erwin. (Afr)