banner 970x250

DPRD Jabar Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov Jabar T. A 2020 Jadi Perda

DPRD Jabar Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov Jabar T. A 2020 Jadi Perda
DPRD Jabar Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov Jabar T. A 2020 Jadi Perda

Bandung, Brilianews.com – DPRD Jawa Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat (Jabar), tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prov Jabar Tahun Anggaran 2020, menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Jabar yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Ahmad Ru’yat dan dihadiri Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Jum’at (30/7/2021).

Dalam laporannya yang disampaikan H. Daddy Rohanady, Badan Anggaran DPRD Jabar mengapresiasi upaya Pemprov Jabar yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepuluh kali secara berturut-turut.

Walau begitu, Daddy juga menegaskan, bahwa hasil kerja keras Gubernur beserta jajaran pemerintahan ini, belum benar-benar sempurna.

“Hal ini merupakan hasil kerja keras Gubernur dan seluruh jajaran pemerintah pemprov Jabar. Namun prestasi ini bukanlah kesempurnaan. Ini terlihat dari masih banyaknya temuan BPK. Marilah kita jadikan hal itu sebagai cambuk untuk berkarya dan mengabdi lebih baik lagi,” tuturnya.

Baca Juga  DPRD Jabar Setuju Kerja Sama Pemprov Jabar dengan Chungcheon Korea Selatan

Selain itu, realisasi pendapatan dan belanja daerah juga belum sepenuhnya tercapai.

Pendapatan daerah terdiri dari yang terdiri dari Pendapatan asli daerah terealisasi 84,84% dari target yang ditetapkan, Dana perimbangan terealisasi 97%, serta, lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi 97,64%.

DPRD Jabar Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov Jabar T. A 2020 Jadi Perda
DPRD Jabar Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov Jabar T. A 2020 Jadi Perda

“Sementara Belanja Daerah baru terealisasi 88,13%. Ini menunjukkan masih banyaknya belanja daerah yang tidak terealisasi, ” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf atas belum maksimalnya pelaksaan APBD 2020.

“Atas nama pemerintah provinsi Jabar, saya menghaturkan permohonan maaf atas pelaksanaan APBD 2020 yang kurang maksimal, khususnya dari pendapatan tersebut,” tutur Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menjelaskan, salah satu alasan tidak tercapainya realisasi anggaran ini, karena adanya pandemi COVID-19 yang tidak kunjung usai dari awal 2020.

Baca Juga  Desa Karangampel Kidul : Kotaku Mendorong Petarung

“Situasi pandemi COVID-19 yang terjadi sejak awal 2020, berdampak sangat luar biasa utamanya kepada tidak tercapainya pendapatan daerah,” jelas Ridwan Kamil

Ridwan Kamil menambahkan, pihaknya juga mendapat laporan, sejak diberlakukan PPKM ini, pendapatan kita hilang hampir 20 Milyar per hari. Jadi betapa dampaknya terasa dari level jalanan hingga level pemerintahan.

Walau begitu, ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan perbaikan dan memaksimalkan pendapatan daerah.

“Kami akan terus melakukan perbaikan-perbaikan, memaksimalkan pendapatan dari berbagai sumber yang kami bisa lakukan,” tutupnya. (Adi)