Ridwan Kamil : Isu Ribuan Siswa dan Guru Terinfeksi Covid-19, Berasal Dari Laporan Yang Belum Diverifikasi

Bandung, Brilianews.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi isu mengenai 15 ribu siswa dan 7 ribu guru yang postifi COVID-19.

Menurut Ridwan Kamil, terdapat miskonsepsi terkait pemberitaan klaster PTM terbatas.

Hal itu disampaikan Gubernur pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa dengan agenda jawaban Gubernur Jabar terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jabar di Bandung, Senin (27/9/2021).

“Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Demokrat tentang hasil survei Kemendikbud Ristek (mengenai) ditemukan adanya 150 cluster COVID-19 di Jawa Barat akibat diberlakukannya PTM terbatas, dapat saya jelaskan bahwa terdapat miskonsepsi terkait pemberitaan klaster PTM terbatas,”
ujarnya,

Baca Juga  1.843 Masjid dan 591 Lapangan di Kota Bandung Siap Gelar Salat Idulfitri 1466 H

Ridwan Kamil menjelaskan angka tersebut bukanlah data cluster Covid-19, tetapi data satuan pendidikan yang melaporkan adanya warga sekolah yang pernah tertular COVID-19.

Ia juga menambahkan data tersebut didapatkan dari laporan 46.500 satuan pendidikan dalam kurun waktu 14 bulan terakhir.

“Isu yang beredar mengenai 15 ribu siswa dan 7 ribu guru positif COVID-19 berasal dari laporan yang disampaikan oleh 46.500 satuan pendidikan yang belum diverifikasi, sehingga masih mungkin ditemukan kesalahan,” tutur Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil juga mengatakan, dalam upaya pelaksanaan pembelajaran tatap muka langsung (PTM) yang aman dari penularan COVID-19 sendiri, Pemerintah Daerah Prov. Jabar tengah melakukan percepatan vaksinasi kepada orang tua pelajar dan guru atau tenaga pendidikan.

Baca Juga  Ridwan Kamil Optimistis Target Realisasi Investasi Jabar 2023 Tembus Rp200 Triliun

Selain itu, tambah Ridwan Kamil, juga dilakukan penerapan protokol kesehatan sekolah, serta penanganan kesehatan dan upaya 3T secara aktif di lingkungan pelajar dan warga sekolah yang terkonfirmasi COVID-19.

“Pemda Prov. Jabar juga melakukan evaluasi epidemiologi pada pelaksanaan PKBM terbatas dengan memperhatikan SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19,” tutup Ridwan Kamil. (Adi)