Subang, Brilianews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat terus meningkatkan pengawasan dan mendorong pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan, untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan sektor jasa keuangan seiring dengan bangkitnya perekonomian pasca pandemi Covid-19.
Hal itu dilakukan agar lembaga jasa keuangan Jawa Barat, tetap berkontribusi dalam menyediakan pembiayaan ke sektor yang produktif dan potensial.
Menurut Kepala OJK Kantor Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono, sampai dengan September 2021, stabilitas sistem keuangan Jawa Barat masih dalam kondisi terjaga.
Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) masyarakat oleh Perbankan Jawa Barat bertumbuh sebesar 7,35% yoy.
“Seiring pertumbuhan DPK, penyaluran kredit/pembiayaan juga tumbuh positif sebesar 6,88% yoy, lebih tinggi dari nasional yang bertumbuh sebesar 2,21% yoy, kata Indarto di Subang, Sabtu (30/10/2021).
Lebih lanjut dikatakan Indarto, ditengah perkembangan intermediasi keuangan tersebut, risiko kredit perbankan di Jawa Barat masih pada level yang manageable, meskipun mengalami kenaikan dari periode sebelumnya.
Sebagai indikator, Non-Performing Loan (NPL) gross September 2021 sebesar 3,96%, sedang pada bulan yang sama tahun 2020 sebesar 3,65%.
Sementara dari penetrasi pasar modal di Jawa Barat, jumlah Single Investor Identification (SID) tercatat bertumbuh 110% menjadi sebanyak 1,29 juta.
Jumlah SID di Jawa Barat 20,3% dari total SID Nasional dan menempati posisi pertama diikuti DKI Jakarta dan Jawa Timur.
Adapun transaksi saham per September 2021 mencapai Rp322 triliun atau sekitar 9,06% dari transaksi Nasional.
“Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa produk Pasar Modal, telah menjadi salah satu pilihan utama dari masyarakat dalam berinvestasi di masa pandemi, ” ucapnya.
Dari sisi pembiayaan Indarto menuturkan kemudahan akses yang ditawarkan oleh fintech lending, menjadi salah satu opsi masyarakat Jawa Barat yang membutuhkan pembiayaan secara cepat.
Tercatat sampai dengan Agustus 2021 sebesar Rp67,7 triliun telah disalurkan kepada 13,23 juta peminjam di Jawa Barat.
Jumlah outstanding pembiayaan meningkat sebesar 122,7% dengan nominal Rp6,8 triliun dan memiliki porsi tertinggi (26%) dari provinsi lainnya di Indonesia.
“Namun maraknya fintech lending ilegal yang menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi, kami berharap agar masyarakat senantiasa mencermati izin/legalitas fintech lending yang dikeluarkan, ” ucapnya.
Ia menambahkan OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian, untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional serta terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder.
Untuk itu, OJK KR 2 Jawa Barat memperkuat koordinasi dengan para stakeholder terkait, guna memenuhi prasyarat yang dibutuhkan dalam mendukung peningkatan kinerja intermediasi.
Meski demikian, OJK tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan meningkatkan pengawasan, melalui pemantauan berkesinambungan terhadap kinerja industri jasa keuangan di Jawa Barat.
“Kami akan memastikan industri jasa keuangan di Jawa Barat, beroperasi secara sehat, efisien dan berdaya saing, ” pungkasnya. (Afr)






