banner 970x250

Satgas Antirentenir Kota Bandung Terima 7.321 Aduan, Sebagian Besar Terkait Pinjol

Satgas Antirentenir Kota Bandung Terima 7.321 Aduan, Sebagian Besar Terkait Pinjol

Bandung, Brilianews.com – Satuan Tugas (Satgas) Antirentenir Kota Bandung menerima 7.321 pengaduan dari masyarakat sejak 2018 hingga Oktober 2021. Pengaduan tersebut terkait warga yang merasa jadi korban rentenir atas utang yang dipinjamnya.

Ketua Umum Satgas Antirentenir Kota Bandung, Atet Dedi Handiman mengungkapkan, sekitar 6 persen masyarakat meminjam untuk biaya pendidikan, berobat (3 persen), usaha (49 persen), kebutuhan konsumtif (2 persen), dan biaya hidup sehari-hari (33 persen).

Menurut Atet, dari 7.321 pengaduan tersebut, paling banyak kasus pinjaman online (pinjol) sekitar 4.000 an. Sedangkan sisanya dari rentenir perorangan atau yang berkedok koperasi dan ilegal.

“Kebanyakan ternyata koperasi-koperasi yang berpraktek sebagai rentenir itu bukan koperasi di Kota Bandung tapi dari luar kota. Jadi kita untuk melakukan tindakan yuridis sesuai dengan perkoperasian yang menjadi kewenangan dinas itu agak sulit,” katanya, Kamis (24/10/2021).

Baca Juga  Akta Inbreng Ditandatangani, PT Len Industri Resmi Nakhodai Holding BUMN Industri Pertahanan Defend ID

“Kalau koperasi sudah mencari nasabah yang membutuhkan dana, itu indikasinya sudah berpraktek rentenir,” lanjutnya.

Atet mengungkapkan untuk pinjol, temuannya sudah cenderung melakukan pemerasan. Dari pinjaman awal yang kecil dengan bunga besar sekitar 10-30 persen.

“Ada yang kita selesaikan, cut off, misal utang si A Rp2 juta, karena bunganya sudah dianggap wajar sekian persen. Dan si peminjam sudah sepakat itu di-cut off bahwa utang dia sudah tidak bisa lebih. Mereka menandatangani dan melakukan kesepakatan,” katanya.

Ia mengatakan, Satgas Antirentenir hadir untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan mengedukasi agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah banyak.

Satgas Antirentenir dapat memfasilitasi korban agar kasusnya ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Seperti ke Dinas KUKM, DP3A, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial.

Menurutnya, Satgas Antirentenir terus mengedukasi masyarakat agar menanggulangi masalah keuangannya ke koperasi atau membentuk koperasi.

“Diarahkan dulu ke sana. Apabila sudah terlanjur meminjam, kita edukasi, fasilitasi bagaimana si korban ini bertemu dengan rentenirnya sendiri. Apakah berbentuk koperasi atau bukan? Tetapi bukan berarti kita membayarkan utang mereka,” katanya.

Baca Juga  Novo Nordisk dan Bio Farma Bermitra dalam Proses Produksi Insulin untuk Orang dengan Diabetes di Indonesia

Satgas Antirentenir juga memfasilitasi untuk gharimin atau orang yang berutang dan berhak menerima zakat ke Baznas. Namun tidak semuanya bisa dipenuhi.

“Utang tetap utang, harus dibayar. Tapi kita lebih memberikan edukasi terhadap keberadaan koperasi, atau bagaimana mengoptimalkan pinjaman itu, sehingga apabila untuk usaha, betul-betul dipakai usaha,” ujarnya. (Adi)