Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkot Bandung akan Taat Azas

Kota Bandung, Brilianews.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana menghapus tenaga honorer mulai tahun 2022.

Selanjutnya, status pegawai pemerintah hanya ada dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, akan peraturan jika memang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.

“Kita taat azas. Termasuk kemarin ada soal penyetaraan juga. Kita lihat perkembangannya seperti apa, ” ujar Yana usai melaksanakan Apel Besar Satpol PP di Yonkav 4/Kijang Cakti Jalan Salak, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga  Hampir 25 Ribu Peserta Ikuti UTBK Gelombang II di UPI, Hasil Tes Diumumkan 13 Juni 2024

Kendati demikian, Yana mengaku belum mengetahui secara detail tentang rencana tersebut. Namun saat ini, pelaksanaan tugas baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga Honorer tetap berjalan.

“Mungkin nanti jika dihapus menjadi apa, kita belum tahu. Kelihatannya Kemenpan RB menyampaikan tidak ada lagi rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), semua ke PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” ujarnya.

Baca Juga  Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

“Kita belum tahu, namun tugas honorer juga tidak boleh terganggu. Mungkin apa istilahnya, kita ikuti, ” ujar Yana.

Perlu diketahui, status tenaga honorer akan selesai pada tahun 2023 sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN). (Adi)