banner 970x250

Kolaborasi Jabar-BP2MI Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kota Bandung, Brilianews.com – Pemda Provinsi Jawa Barat kolaborasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), untuk memperkuat sinergi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam layanan terpadu satu atap (LTSA) Jabar Migrant Service Center (JMSC).

Kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman kedua belah pihak yang dilakukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (29/3/2022).

Ridwan Kamil berharap kolaborasi ini dapat melahirkan kebaikan dan kesejahteraan bagi Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat.

“Inilah kolaborasi antara pusat dan daerah pasti akan melahirkan kebaikan dan kesejahteraan,” katanya.

Adapun fokus dalam kesepakatan bersama tersebut berkaitan dengan tata kelola perlindungan dan penempatan PMI. Mulai dari sinergi pemberantasan sindikasi penempatan illegal, pendidikan dan pelatihan, pelayanan penempatan dan perlindungan, fasilitasi perlindungan, sampai koordinasi pelayanan penempatan dan perlindungan PMI di Jabar.

Baca Juga  Jajaki Hubungan Bisnis & Kemitraan, Delegasi Zimbabwe Kunjungi Bio Farma

Melalui kolaborasi tersebut, Pemda Provinsi Jabar dan BP2MI akan bersinergi dan berkolaborasi untuk Penyelenggaraan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Jabar Migrant Service Center di Jawa Barat sesuai dengan poin-poin kesepakatan bersama.

Gubernur menuturkan, JMSC menjadi pegangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jabar dalam mendapat perlindungan saat sudah di luar negeri.

“Saya imbau, dunia ini luas, bekerja di seluruh dunia ini, silakan. Tapi agar negara bisa melindungi, mohon selalu mendaftarkan prosesnya melalui JMSC ini agar pekerja migran dilindungi lahir batin,” ucap Emil.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani berharap kolaborasi Pemda Provinsi Jabar-BP2MI terus diperkuat. Kolaborasi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 memberikan amanat tiga dimensi pelindungan kepada PMI dan keluarganya, yaitu pelindungan ekonomi, sosial, dan pelindungan hukum.

“Saya berharap, sinergi ini terjaga dan kolaborasi kita terus diperkuat,” imbuhnya.

Baca Juga  Angkutan Lebaran 2024, KAI Commuter Operasikan 58 Perjalanan Commuter Line di Wilayah 2 Bandung

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi menuturkan, Jabar Migrant Service Center dan Strategi Peningkatan Kompetensi PMI asal Jabar, sudah diusulkan Kementerian Koordinator Perekonomian sebagai pilot project nasional.

“Yang juga dapat diterapkan provinsi-provinsi lain di Indonesia,” ucap Taufik.

Dalam acara tersebut, Pemda Provinsi Jabar turut melepas 21 PMI asal Jabar, yang akan diberangkatkan ke Jepang dan Korea Selatan untuk bekerja. (Afr/ Adi)