Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022

Jakarta, Brilianews.com – Pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022.

Keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo kepada media di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (22/4/2022).

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” ujar Presiden.

Baca Juga  Dihibahkan Pemkot Bandung, Jalan Cihampelas Resmi Dikelola Pemprov Jabar

“Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” lanjutnya.

Kepala Negara memastikan dirinya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini, agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tandasnya. (Afr)