OTT di SMKN 5 Bandung, Ombudsman Jabar Dukung Tim Saber Pungli Tuntaskan Pemeriksaan

Kota Bandung, Brilianews.com – Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat, Rabu (23/06/22)
melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di SMK Negeri 5 Bandung.

Adapun OTT tersebut terkait dengan dugaan pungutan liar, berupa permintaan uang sumbangan
dan uang pramuka.

Berkaitan dengan OTT tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat telah berulang kali mengingatkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, untuk melakukan pengawasan berkelanjutan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Dan Satriana mengemukakan,
pengawasan berkelanjutan dapat dilakukan mulai dari tahap pendaftaran, pengumuman, daftar ulang, hingga pengisian bangku kosong melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

“Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat telah menyampaikan saran terkait pengawasan berkelanjutan tersebut, 2 September 2021 lalu saat menyerahkan saran hasil pengawasan PPDB SMA/SMK/SLB Provinsi Jawa Barat kepada Wakil Gubernur Jawa Barat,” kata Dan Satriana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6/2022).

Menurutnya, saran pengawasan berkelanjutan diingatkan kembali saat rapat koordinasi evaluasi PPDB Tahap I, pada 16 Juni 2022 yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Provinsi Jawa Barat.

“Kami prihatin terhadap kejadian penangkapan terhadap Kepala Sekolah dan panitia PPDB SMKN 5 Bandung, yang diduga melakukan upaya pengumpulan uang titipan untuk biaya pembangunan sekolah dan seragam, ” ucapnya.

Baca Juga  PT KAI Kembali Tertibkan Rumah Milik Perusahaan di Jalan Babakan Sari Kota Bandung

Dan Satriana menegaskan pungli atau permintaan imbalan dalam pelayanan publik, merupakan salah satu bentuk maladministrasi.

Mengacu pada pasal 35 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka atasan langsung harus melakukan pengawasan internal atas pelayanan publik yang diselenggarakan olehnya.

Lebih lanjut dikatakan Dan Satriana, pada satu sisi hal ini merupakan realisasi dari pernyataan Gubernur Jawa Barat pada saat membuka PPDB tahun 2022, untuk melakukan pemantauan terhadap indikasi pungutan liar dalam tahapan pelaksanaan PPDB dan menjadikan wilayah Jawa barat siaga satu terhadap pungutan liar.

Karena itu Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, mendukung dan mendorong Tim Saber Pungli untuk meneruskan proses pengawasan pungli secara menyeluruh dan menuntaskan pemeriksaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, mengamanahkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda, dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan
yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, serta pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB, ” tandasnya.

Baca Juga  Resmikan GBI Summarecon, Gubernur Jabar Minta Jadikan Iman sebagai Gerakan Kemanusiaan

“Sumbangan Pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan serta melalui prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, ” sambungnya.

Dalam upaya mengantisipasi kejadian serupa pada Tahap II dan PPDB Kabupaten/Kota yang sedang berlangsung, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat mengusulkan agar Dinas Pendidikan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, membentuk mekanisme pengawasan dan pengaduan internal whistleblowing system) yang melindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat
untuk melaporkan pungutan liar dan pelanggaran PPDB lainnya.

Ia menambahkan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat dalam mengawasi PPDB Tahun 2022 ini,
memberikan perhatian terhadap pengawasan dan penyelesaian laporan terkait dugaan pungli dan proses penyaluran pendaftar jalur afirmasi yang tidak diterima pada seleksi Tahap I.

“Masyarakat yang mengalami maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan, khususnya PPDB, dapat berkonsultasi dan melaporkan dugaan maladiministrasi tersebut kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat di nomor WA pengaduan 0811-986-3737, ” pungkasnya. (Afr)