Dukung Pelestarian Sumberdaya Perairan Darat, Pemda Kabupaten Sukabumi Sahkan Perda Pengelolaan Perikanan Darat Berkelanjutan

Kab. Sukabumi, BriliaNews.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Perikanan dan Keberlanjutan Populasi Sumber Daya Ikan pada Senin (16/1/2023).

Peraturan yang kajiannya difasilitasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan FAO melalui proyek IFish tersebut, akan mengatur integrasi tata kelola dan sinergi para pihak untuk memastikan sumber daya perairan darat di Kabupaten Sukabumi dapat dimanfaatkan secara lestari dan mendukung ketahanan pangan masyarakat.

Pendataan secara berkala yang dilakukan oleh proyek IFish sejak 2021 menunjukkan, sekitar 40% hasil tangkapan ikan sungai menjadi konsumsi keluarga di Kabupaten Sukabumi. Sebelas persen lainnya dijual sebagai mata pencaharian tambahan masyarakat di sekitar sungai.

Angka tersebut menunjukkan bahwa sungai dan perairan darat lainnya, penting untuk mendukung pemenuhan nutrisi dan kesejahteraan masyarakat di kabupaten tersebut.

Kepala Pusat Riset Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Yayan Hikmayani mengatakan,
kekayaan sumber daya ikan di perairan darat Kabupaten Sukabumi harus mendapat perhatian dari semua pihak, karena kabupaten ini merupakan jalur strategis migrasi ikan sidat.

“Oleh karena itu, Kabupaten Sukabumi harus memiliki peraturan yang disusun berdasarkan riset para ahli, science based-policy, agar langkah pengelolaan di sektor perikanan perairan darat dapat dilakukan secara jangka panjang sehingga dapat terus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,“ ungkap Yayan Hikmayani di Sukabumi, Senin (16/1/2023).

Baca Juga  Pemdaprov. Jabar: Masterplan Jabar Smart Province Rampung

Proyek IFish yang didanai oleh GEF mulai berkecimpung di Kabupaten Sukabumi sejak tahun 2018, melalui kegiatan demonstrasi pembesaran benih (glass eel) sidat jenis Anguilla bicolor. Hingga saat ini, benih sidat masih mengandalkan tangkapan di alam, dengan tingkat harapan hidup yang sangat rendah. Kondisi tersebut menjadi sorotan dalam technical working group pengelolaan perikanan perairan darat yang diinisasi oleh proyek IFish.

Berdasarkan masukan para pihak, disepakati upaya pelestarian sidat dan keanekaragaman hayati perairan darat lainnya membutuhkan kebijakan komprehensif yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah.

Sementara itu Kepala Perwakilan FAO untuk Indonesia Rajendra Aryal menjelaskan,
Perda Pengelolaan Perikanan dan Keberlanjutan Populasi Sumber Daya Ikan, mengatur kewajiban pembuatan jalur laluan ikan di setiap bendung dan bendungan di Kabupaten Sukabumi.

Jalur laluan ikan sangat penting bagi jenis ikan bermigrasi seperti sidat dan ikan bernilai ekonomi tinggi seperti tor, boboso, dan belut macan. Tanpa jalur laluan, siklus hidup ikan-ikan tersebut akan terganggu hingga populasinya terus menurun.

“Kami mengapresiasi keterlibatan masyarakat, ahli, dan pemerintah dalam penyusunan peraturan pengelolaan perikanan perairan darat secara berkelanjutan. Selain PERDA yang hari ini ditandatangani, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan FAO melalui proyek IFish, juga memfasilitasi penyusunan Master Plan Pengelolaan Perikanan Sidat di Kabupaten Sukabumi. Kedua kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan integrasi tata kelola perikanan darat, serta sinergi kuat para pihak dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perairan darat khususnya untuk perikanan sidat,” jelasnya.

Baca Juga  DPRD Jabar Setujui Perubahan Nama dan Penambahan Modal BUMD Migas Hulu Jabar

Menurutnya keterlibatan para pihak dalam pengelolaan berkelanjutan, menjadi catatan penting dari PERDA ini. Peraturan tersebut mengatur keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pemantauan sumber daya perikanan perairan darat, serta peningkatan kapasitas masyarakat dalam melestarikan ekosistem dan populasi ikan.

Terkait pembiayaan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi
Iyos Somantri menyebut, pihak swasta diajak terlibat melalui pembiayaan CSR, dan secara khusus pelaku usaha dalam budi daya kelestarian ikan terancam punah dan ikan lokal.

“Pembentukan kebijakan yang kuat di tingkat kabupaten merupakan hal yang sangat penting, untuk mendukung program dan kebijakan pemerintah pusat terutama Perpres No. 87 tahun 2021, tentang pembangunan Provinsi Jawa Barat Bagian Selatan. Dan juga, sebagai salah satu langkah kongkrit bagi pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, untuk menjamin terjaganya ekosistem dan populasi ikan lokal yang memiliki nilai konservasi yang tinggi dan memiliki nilai ekonomis penting. Hal ini tentunya untuk menjamin kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada pemanfaatan sumber daya perikanan perairan darat,” ucap Iyos Somantri. (Afr)