Pakaian Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar Dimusnahkan

Sidoarjo, BriliaNews.com – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Kepala Badan Keamanan Zona Tengah Bakamla, Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas; Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto, dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, secara simbolis memusnahkan pakaian bekas impor.

Pemusnahan pakaian bekas senilai Rp10 miliar sebanyak 824 bal itu, berlangsung di Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemusnahan ini merupakan komitmen Kemendag dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri.

Baca Juga  SEI Bersama DEFEND ID Berangkatkan 1.250 Pemudik Dalam Program Mudik Gratis BUMN 2025

“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas, yang dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Zulkifli Hasan, pemusnahan ini merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden, yang melarang impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

“Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor,” tegasnya.

Baca Juga  OJK Bersama IJK Kembali Salurkan Bantuan Kepada Korban Gempa Cianjur

Ia berharap, masyarakat Indonesia bangga menggunakan produk dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), untuk memperkuat industri dalam negeri.

Editor : Afrida