banner 970x250

DPRD Jabar Setujui Usulan Kab. Subang Utara Jadi Calon Daerah Otonomi Baru

Kota Bandung, BriliaNews.com – DPRD Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menyetujui Kabupaten Subang Utara menjadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).

Persetujuan bersama tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan pimpinan DPRD Jawa Barat, pada rapat paripurna DPRD Jabar yang dipimpin Wakil Ketua Ineu Purwadewi Sundari, di gedung DPRD Jalan Diponegoro kota Bandung, Selasa (27/6/2023).

Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Bedi Budiman melaporkan berdasarkan hasil kajian, pemekaran Subang Utara layak diusulkan menjadi calon daerah otonomi baru.

Penyampaian nota usulan CDPOB Kab. Subang Utara telah disampaikan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada rapat paripurna DPRD Jabar tanggal 15 Mei 2023.

Menurut Bedi Budiman, salah satu hal yang menjadi dasar pertimbangan, adalah adanya proyek strategis nasional seperti Pelabuhan Patimban, yang merupakan bagian dari pengembangan Kawasan Metropolitan Rebana.

“Ini menjadikan Subang Utara memiliki potensi baru yang dapat diandalkan, khususnya dibidang ekonomi kemaritiman,” tutur Bedi.

Baca Juga  Daddy Rohanady: Baru Dua Kabupaten di Wilayah III Jabar yang Menetapkan LP2B

Walau begitu, Bedi menuturkan ada beberapa catatan penting untuk menyukseskan peningkatan kapasitas Pemerintahan Daerah Subang Utara sebagai CDPOB.

Diantaranya terkait penataan ruang daerah, antisipasi bencana akibat pasang air laut, dan pemetaan produk domestik bruto di daerah CPDOB.

Pertama, penataan ruang daerah CDPOB Subang Utara harus mulai dikaji secara seksama, sehingga dengan hadirnya Subang Utara yang berbasis ekonomi maritim dapat berpadu dengan kepentingan kabupaten induk yang berbasis pertanian, perkebunan, perikanan, dan pariwisata. Demikian juga keterpaduannya dengan tata ruang provinsi dan nasional.

Kedua, adanya potensi bencana dan kejadian bencana di daerah yang akan dimekarkan tersebut, maka harus dilakukan antisipasi, salah satunya dengan meningkatkan upaya penanganan bencana baik pada fase pra bencana, saat bencana, maupun pasca bencana seperti bencana banjir akibat drop atau pasang naik air laut.

Baca Juga  Alamendah Jadi Desa Wisata, Sari Sundari Dorong Libatkan Masyarakat

Ketiga, produk domestik regional bruto (PDRB) di daerah CDPOB harus dihitung secara cermat, bahkan lebih baik apabila dengan satuan berbasis kecamatan. Hal ini sangat diperlukan untuk memudahkan pemetaan kinerja perekonomian, sehingga formula perencanaan kebijakan akan lebih tepat sasaran terkait kapasitas otonomi daerah.

Meski telah memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai CDOB, namun diingatkannya saat ini pemerintah pusat masih belum membuka moratorium daerah pemekaran.

“Namun demikian diharapkan dengan persiapan yang matang, dan kesigapan para pihak terkait, daerah ini akan siap untuk dijadikan daerah persiapan otonomi baru,” tutupnya.

Pewarta : Adi
Editor       : Afrida