Gubernur Jabar Ridwan Kamil Kukuhkan Komite Masyarakat Adat Jawa Barat

Kota Bandung, BriliaNews.com – Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil mengukuhkan Pengurus Komite Masyarakat Adat Jawa Barat, periode 2023 – 2028, pada acara Gebyar Desa di Desa Tersana Kecamatan Pabedilan Kab. Cirebon bagian Timur, Selasa (22/8/2023).

Komite Masyarakat Adat Jawa Barat ini, dibentuk pada 15 Maret 2023 di Soreang Kabupaten Bandung, pada acara Forum Silaturahmi Masyarakat Adat Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) (DPM-Desa) provinsi Jawa Barat.

Komite ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 224/Kep.527-DPM-Desa/2023 tanggal 15 Agustus 2023

Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Ahli Muda pada DPMD Jabar Agustina Rohiani, S.Hut.,MIL mengatakan, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional dan kearifan lokalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip NKRI.

Baca Juga  Presiden RI Prabowo Gelar Pertemuan Bilateral dengan Presiden Macron di KTT G20 Brasil

“Masyarakat adat itut sudah ada sejak jaman dahulu. Dan negara mengakui hak-hak tradisionalnya, sepanjang sesuai dengan prinsip NKRI, ” ujar Agustina, Rabu (23/8/2023).

Agustina menuturkan, berdasarkan hasil identifikasi DPM-Desa di Jawa Barat terdapat 128 masyarakat adat.

Guna mempererat silaturahmi antar masyarakat adat tersebut,
disepakati untuk membentuk Komite masyarakat adat tingkat Provinsi Jawa Barat

Komite ini berkolaborasi dengan forum – forum masyarakat adat di Kabupaten/Kota, yang beranggotakan lembaga – lembaga Adat Desa dan didalamnya terdapat masyarakat adat serta potensi seni budaya tradisional.

Baca Juga  BKN AWARD 2022 Manajemen Kinerja ASN Jabar Terbaik di Indonesia

Ia menambahkan disamping mempererat silaturahmi, pembentukan Komite Masyarakat Adat juga untuk memudahkan koordinasi, konsultasi serta konsolidasi antar masyarakat adat dengan pemerintah, dalam mendapatkan eksistensi, pengakuan dan perlindungan.

“Melalui Komite ini, pemerintah dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat adat di Jawa Barat guna Pelestarian, Pemanfataan dan Pengembangan berbagai potensi sumber daya yang ada pada masyarakat adat Jawa Barat, ” pungkas Agustina Rohiani.

Editor : Ida