banner 970x250

Komisi I DPRD Jabar Berharap Pj Gubernur Jabar Prioritaskan Penyusunan RAPBD 2024

Kota Bandung, BriliaNews.com – Komisi I DPRD Jawa Barat berharap Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin segera melanjutkan program – program dan pekerjaan gubernur sebelumnya.

Salah satunya terkait penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jabar Tahun Anggaran (TA) 2024.

“Saat ini yang paling penting adalah proses penyusunan RAPBD Jabar TA 2024 jangan tertunda, karena pergantian Gubernur definitif, Ridwan Kamil ke Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin persis di tengah proses penyusunan RAPBD Jabar TA 2024,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat di Bandung, Rabu (6/9/2023).

Selain itu, kata Sadar Muslihat Pj Gubernur Jabar dapat menjalankan tugas dengan baik dan sesuai aturan yang ada.

Baca Juga  Integrasi Moda Transportasi

“Tentu harapan kita pekerjaan rumah yang belum diselesaikan oleh gubernur definitif, dapat dikerjakan oleh Pj Gubernur Jabar, serta dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai aturan yang ada,” ujarnya

Sadar menjelaskan, Bey Machmuddin tidak memiliki beban janji politik yang harus dituntaskan, karena Pj Gubernur sifatnya hanya melanjutkan apa yang sudah dilakukan Gubernur Jabar definitif Ridwan Kamil.

“Seperti melanjutkan pekerjaan, ritme yang sudah ada dan pekerjaan lainnya sesuai aturan yang ada, dan tentu Pj Gubernur Jabar dibatasi kewenangannya. Tidak semua hal bisa dilakukan oleh seorang Pj,” tegasnya.

Sadar Muslihat menyebutkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Bab III Pasal 15, Penjabat Gubernur, Bupati hingga Penjabat Wali Kota dilarang untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga  Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan Monitoring Operasi Pasar Beras Medium

a. melakukan mutasi ASN
b. membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya,
c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya, dan
d. membuat kebijakana yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Pewarta : Adi
Editor       : Afrida