banner 970x250

DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Anak

Kab. Garut, BriliaNews.com – Kasus anak yang melakukan aksi bunuh diri, ahir-ahir ini cenderung meningkat, sehingga pembinaan terhadap anak harus terus dilakukan.

Pembinaan ini perlu dilakukan secara multi aspek, tidak hanya dari aspek kognisi saja, tetapi juga dari aspek afeksi (mental spiritual).

Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD provinsi Jawa Barat Dapil Kabupaten Garut, Deden Galih mengatakan, untuk memberikan perlindungan kepada anak, Pemprov Jabar bersama DPRD Jabar telah menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 202, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA).

Dalam Perda yang yang memuat 15 Bab dan 60 pasal itu mengatur berbagai kewajiban dari pemerintah, untuk memberikan perlindungan anak di berbagai bidang.

“Dalam Perda itu juga ada kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada anak dari berbagai persoalan hukum dan dari berbagai penyimpangan perilaku lainnya, ” kata Deden belum lama ini.

Baca Juga  Resmikan Jembatan Gantung Simpay Asih, Ridwan Kamil : Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Ia menyebut munculnya aksi bunuh diri di kalangan anak merupakan bentuk penyimpangan perilaku, sehingga perda PPA ini harus terus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat sampai ke unit terkecil.

“Penyimpangan perilaku aksi bunuh diri ini, merupakan penyimpangan perilaku yang berkorelasi dengan aspek mental spiritual,” ujarnya.

Sehubungan dengan hal itu, pembinaan anak harus melibatkan para tokoh agama.

Dari hasil pantauan di lapangan kata Deden, kegiatan penyebarluasan Perda Perlindungan Anak kurang melibatkan tokoh agama atau institusi keagamaan lainnya termasuk pesantren.

Padahal, peran pesantren untuk mencegah penyimpangan perilaku anak harus diperkuat, mengingat jumlah Pesantren di Jabar cukup banyak

Di Kabupaten Garut sendiri sampai tahun 2021, tetcatat jumlah Pesantren sebanyak 1.055 pesantren

Baca Juga  Daddy Rohanady Usulkan Setiap Desa Miliki BumDes

Kondisi faktual ini harus disikapi dengan program pembinaan pesantren, untuk memberikan penguatan perlindungan anak.

Terkait hal itu, teknis pelaksanaan Perda tentang PPA bisa disinergikan dengan pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren.

Langkah yang bisa disinergikan dalam rangka pembinaan anak untuk mencegah perilaku menyimpang, diantaranya memberikan Fasilitasi SDM pesantren terutama ahli psikologis.

“Sedangkan di lembaga pendidikan formal, perlu ada penambahan guru bidang psikologi,” pungkas Deden.

Pewarta : Adi
Editor : Afrida