banner 970x250

Kekerasan dan Eksploitasi Anak Meningkat, Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Semakin Penting

Kota Bandung, Fenomena kekerasan dan eksploitasi anak di Jawa Barat masih sering terjadi, bahkan kasusnya semakin berkembang dan penangananya pun semakin kompleks.

Berdasarkan data SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak), pada tahun 2018 angka kekerasan anak di Jawa Barat mencapai 819 kasus.

Angka tersebut didominasi kekerasan seksual dengan jumlah 394 kasus, disusul kekerasan fisik 221 kasus, kekerasan psikis 149 kasus, penelantaran anak 56 kasus, perdagangan anak 20 kasus, ekploitasi anak 6 kasus, dan kasus kekerasan lainnya sebanyak 80 kasus.

Sementara berdasarkan data BPS Tahun 2018, sebanyak 135.787 anak di Jawa Barat masih dalam keadaan terlantar, dan 2.592 anak dilaporkan sebagai anak nakal.

Selain itu, hingga tahun 2017 tercatat 146 orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan 22.661 Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), yang tersebar di 27 Kab./Kota di Jawa Barat.

“Kekerasan seksual dan kekerasan fisik, mendominasi kekerasan terhadap anak di Jawa Barat,” ungkap Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Siti Muntamah
dihadapan kelompok generasi muda yang tergabung dalam Generasi impian Bandung, Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga  KA Pasundan Tertemper Sepeda Motor, KAI Daop 2 Bandung Himbau Pengguna Jalan Patuhi Aturan di Perlintasan Sebidang

Mengacu pada permasalahan itu, kata Siti Muntamah Pemprov Jabar dan DPRD Jabar sepakat menetapkan Perda nomor 3 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Perda yang terdiri atas 15 bab dan 59 pasal disusun untuk menjawab tantangan penanganan kompleksitas permasalahan perlindungan anak, yang semakin berkembang dan kompleks serta mendorong para stakeholders untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Pada kesempatan itu, Siti Muntamah
mengungkapkan berbagai permasalahan terkait perlindungan anak, yakni belum terbangunnya sistem penyelenggaraan perlindungan anak yang efektif, demi tercapainya kualitas tumbuh kembang anak secara maksimal.

Selain itu masih perlu pengembangan program-program yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan dan hak dasar seluruh anak di Jawa Barat.

Tidak hanya itu, masih diperlukan juga peningkatan kerjasama yang sinergis antar seluruh pemangku kepentingan, organisasi profesi, akademisi, swasta, dan masyarakat dalam memberikan layanan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dan hak dasar anak.

Siti menjelaskan, berdasarkan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia,
definisi anak adalah manusia yang berusia 0-18 tahun.

Disebutkan ada empat dasar hak anak yang harus dipenuhi, yakni memiliki hak hidup,.hak perlindungan tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi.

Baca Juga  Pusat dan Pemda Jabar Kolaborasi Tangani Tanggul Kritis Muaragembong Bekasi

“Dalam perda penyelenggaraan perlindungan anak,
kita mendorong perlindungan anak berbasis keluarga, RT, kota, provinsi, hingga ke level negara,” tuturnya.

Terkait hak partisipasi, dikatakannya anak menjadi bagian dari pembangunan.

“Pembangunan tidaklah sempurna sebelum anak itu menyampaikan apa yang diinginkan dari sebuah kotanya,” ujar Siti.

Di Jabar sendiri kata Siti Muntamah masih ada tujuh kab/kota yang belum ramah anak, termasuk kota Cimahi. Salah satu permasalahannya daerah tersebut belum memiliki peraturan daerah.

“Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini yang akan mengayomi isu tersebut, sehingga pemerintah kab/kota dapat memiliki payung hukum dalam mengambil kebijakan terkait perlindungan anak,” ucap Anggota DPRD Jabar Dapil Jabar 1 (Kota Bandung – Cimahi) tersebut. (Adikarya Parlemen)

Pewarta : Adi
Editor : Afrida