OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Aktivitas Kejahatan dan Judi Online

Jakarta, BriliaNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa menjaga
integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari
kegiatan kejahatan, seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian
uang.

Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),
OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Untuk itu, OJK
telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan
dalam tiga bulan terakhir, OJK sudah memerintahkan bank memblokir lebih
dari 4.000 rekening judi online.

“Kami juga sudah minta bank untuk
mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online, sehingga
dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” kata Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya, Sabtu (16/12/2023).

Menurutnya, Bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan
perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. Apabila
ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah
rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar
kejahatan perbankan.

Ia menuturkan, industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, antara lain dengan melakukan
pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi,
menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

Baca Juga  Investor Daerah Kian Mudah Berinvestasi

“OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due
dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/ calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya
melalui perbankan, ” ujarnya.

Menurut Dian Ediana selain atas permintaan OJK, Bank juga dapat melakukan analisis dan
pemblokiran rekening secara mandiri.

Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan
membatasi ruang gerak, terlaksananya transaksi judi online melalui sistem
perbankan.

Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening, dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan.

Dian menegaskan jika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi yang biasa, Bank harus segera mengambil
tindakan yang tepat, termasuk pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM)
ke PPATK.

“Dalam situasi tertentu, Bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi
dan pemblokiran rekening, apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” ucap Dian.

Lebih lanjut dikatakan Dian Ediana disamping pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online, diantaranya pembinaan secara khusus kepada
perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi
online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga  Perkuat Kemandirian Kesehatan, Bio Farma Luncurkan Fasilitas Radiofarmaka “Terapi Kanker Modern”

Dengan meningkatnya
koordinasi dan sinergi antara OJK dan stakeholder terkait, diharapkan
pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif.

“Guna memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan
Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan
Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan,” tuturnya.

Sebelumnya, OJK juga telah memiliki POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan
Strategi Anti-Fraud yang sejauh ini telah mampu meminimalkan potensi terjadi
fraud di sistem perbankan.

Terbaru, OJK menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Penerapan tata kelola yang baik
merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu
bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan
mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Ke depan, OJK akan terus menjalin sinergi dan berkoordinasi serta bekerja sama
dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online dan tindak pidana lain di
bidang perbankan di Indonesia.

“Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online, yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial,” pungkasnya.

(Ida)