Jakarta, BriliaNews.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, pada Januari 2024 melakukan pemblokiran terhadap 311 entitas pinjaman online ilegal (pinjol) dan konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).
Ke 311 pinjol dan pinpri yang diblokir masing-masing sebanyak 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi, yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, sejak tahun 2017 sampai dengan 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri serta 251 entitas gadai ilegal.
“Satgas PASTI tidak hentinya mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” kata Hudiyanto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/2/2024).
Waspada Modus Penipuan
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini.
“Kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya,” ujar Hudiyanto.
Ia menjelaskan, ada beberapa modus yang sering digunakan dalam penipuan lowongan kerja.
Modus operandinya,
pelaku meminta korban untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media. Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat. “Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi berikutnya,” kata Hudiyanto.
Kemudian, pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.
Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban. Korban diiming-imingi mendapatkan imbalan dari hasil kerja paruh waktu.
“Namun setelah beberapa waktu pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban,” terangnya.
Atas maraknya kasus tersebut di media sosial, Hudiyanto mengngatkan masyarakat agar mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya.
“Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, dengan sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab,” ujarnya.
“Pastikan selalu dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” imbuhnya.
Hudiyanto juga menghimbau masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected]
Pewarta : Adi
Editor : Afrida






