Bandung, BriliaNews.com – Pegawai honorer atau non ASN di instansi pemerintah, resmi dihapus pada 2024. Instansi juga dilarang merekrut honorer baru, untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan ini berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo 31 Oktober lalu.
Dalam pasal 66 UU 20 tahun 2023 disebutkan, Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak uu ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Kebijakan ini berimplikasi pada tidak ada lagi pegawai di lingkungan pemerintah di luar PPPK dan ASN.
Padahal, masih ada instansi pemerintah yang membutuhkan banyak tenaga non ASN, seperti tenaga teknis di lapangan.
Sebagai gambaran di lingkup OPD bidang infrastruktur, jumlah tenaga non ASN yaitu Tenaga Harian Lepas (THL) cukup banyak. Keberadaan mereka pun sangat dibutuhkan oleh OPD tersebut, terutama untuk mengawasi kondisi infrastruktur dari kerusakan dan gangguan.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar H. M Hasbullah Rahmad, S.PD, M. Hum. mengatakan, jelang penghapusan non ASN, pemerintah daerah harus memberi perhatian berupa solusi konkrit agar mereka tetap bisa bekerja.
Jumlah THL di lingkup infrastruktur, seperti di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, mencapai ribuan orang.
Peran mereka sangat strategis untuk mengawasi dan mengontrol kondisi jalan yang rusak.
“Jika tak ada mereka kondisi jalan yang rusak akan kurang terpantau oleh OPD tersebut, mengingat ruas jalan di Jabar sangat luas” kata Hasbullah kepada awak media di Bandung baru-baru ini.
Menurut Ketua Fraksi PAN DPRD Jabar tersebut, untuk menyelesaikan persoalan tenaga non ASN, pemerintah memberi kesempatan kepada non ASN ikut seleksi PPPK.
Untuk mengikuti seleksi tenaga non ASN harus memenuhi persyaratan antara lain persyaratan formal pendidikan minimal pendidikan SMA atau D3.
Sebagian Tenaga Harian Lepas lingkup infrastruktur, tidak mempunyai latar belakang pendidikan yang ditetapkan, sehingga menjadi kendala jadi tenaga
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara, dari kualifikasi pekerjaan yang saat ini dilaksanakan oleh THL tersebut, jelas sangat menunjang kinerja dari OPD tersebut.
Untuk mengatasi permasalahan itu, DPRD Jabar mendorong Pemprov Jabar melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, segera mencari solusi agar keberadaan THL bidang infrastruktur dapat diselesaikan.
“Solusi konkret yang diharapkan adalah seluruh THL bidang infrastruktur, tetap bisa bekerja,” pungkas politisi PAN Hasbullah Rahmad.
(Adi)






