banner 970x250

Pansus V DPRD Jabar Minta Pemprov Serius Wujudkan Pertanian Organik di Jabar

Kab.Tasikmalaya, BriliaNews.com – Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah daerah, turun tangan langsung dan serius mewujudkan tujuan Jawa Barat dalam pengelolaan pertanian organik.

Hal itu menjadi fokus pembahasan dibeberapa daerah pertanian di Jawa Barat, dalam penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Wakil Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat Enjang Tedi mengatakan, setelah Pansus V melakukan kunjungan kerja ke daerah pertanian mulai dari Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut hingga Kabupaten Tasikmalaya, ada beberapa catatan penting dalam mendukung penyusunan raperda tentang pertanian organik.

Misalnya pertanian di kawasan Pagerageung yang digarap Kelompok Tani Mekar Mukti, Kabupaten Tasikmalaya, ada beberapa dari kelompok tani yang sudah menerapkan pertanian organik dan menghasilkan produk pertanian yang berdaya saing.

Namun, menurutnya beberapa kelompok tani masih dihadapkan pada kendala, mulai dari masalah regulasi hingga sumber daya manusia yang masih minim.

Karena itu, peran pemerintah daerah sangat penting, untuk mendukung pertanian organik khususnya bagi kalangan kelompok tani.

Baca Juga  Bernilai Ekonomis, DPRD Jabar Dorong Pemanfaatan Aset Rotan di Cirebon

“Sehingga support system yang menyeluruh dari pemda setempat, sangat dibutuhkan para petani organik. Bukan hanya soal regulasinya saja tetapi bagaimana mempersiapkan dan memfasilitasi edukasi, baik itu melalui pelatihan-pelatihan khusus tanaman organik maupun upaya lainnya,” Ujar Enjang Tedi di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya baru-baru ini.

Disamping itu kata dia, persoalan sarana prasarana juga harus menjadi perhatian pemda setempat, untuk mendukung kebutuhan para pelaku pertanian organik.

“Masalah pemasaran juga harus menjadi perhatian dan tidak bisa dianggap mudah. Dalam hal ini, pemerintah harus berperan aktif untuk turut menyukseskan pertanian organik ini,” ujarnya.

Enjang Tedi berharap pemerintah mendorong agar para petani konvensional mau beralih ke pertanian organik, perlu ada keberpihakan dari pemerintahan daerah salah satunya regulasi ini.

“Perda pertanian organik ini merupakan bagian dari perlindungan sekaligus payung hukum bagi para petani organik,” kata Enjang.

Ia menambahkan, dengan adanya perda tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi para petani, bahwa peralihan dari pertanian konvensional ke organik itu akan meningkatkan kualitas dan produktivitas.

Baca Juga  282 Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas II Kota Bandung, Terima e-KTP

“Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan para petani, karena nilai pertaniannya juga meningkat,” tuturnya.

Untuk mendapatkan sertifikasi perlu ada insentif yang harus dikeluarkan sesuai dengan regulasi tentang pertanian dan keorganikannya. Perlu diupayakan agar pemerintah daerah, punya lembaga sertifikasi tersendiri terutama untuk produk yang pemasarannya khusus lokal Indonesia beda dengan untuk ekspor.

“Kalau untuk ekspor kan lembaga sertifikasinya harus pihak ketiga. Sementara untuk komoditi lokal cukup disertifikasi oleh pemerintah daerah, tentunya dengan standardisasi yang sesuai regulasi yang sudah ada,” pungkas Enjang.

(Adi)