banner 970x250

Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan Ditetapkan Jadi Perda

Kota Bandung, BriliaNews.com – DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Pemerintah Provinsi Jabar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kepariwisataan jadi Perda.

Persetujuan bersama itu ditandatangani oleh Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin dan Pimpinan DPRD Jabar pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari, di Gedung DPRD, Jl. Diponegoro Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).

“Dengan selesainya pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, maka Pansus VII resmi dibubarkan. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras Pansus VII serta pihak terkait yang telah mendukung penyelesaian tugas Pansus VII,” ucap Ineu Purwadewi Sundari.

DPRD Jawa Barat berharap Pj Gubernur Jabar dapat menindaklanjuti Perda tersebut, sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Baca Juga  Legislator ini Sebut Petani Garam Butuh Keberpihakan Pemerintah

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi DPRD Jabar dalam menginisiasi adanya raperda tersebut, serta Pansus VII dalam upaya menyelesaikan proses pembahasannya.

“Penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Jabar serta Pansus VII yang telah menyelesaikan ranperda ini demi kemajuan Jawa Barat,” ungkap Bey.

Bey menjelaskan, kepariwisataan merupakan bagian dalam upaya pembangunan nasional. Hal itu dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

“Jabar memiliki potensi pariwisata yang besar dengan keragaman budaya, kekayaan sumber daya alam serta ekonomi kreatif. Itu tersebar di 27 kabupaten kota se-Jawa Barat,” tuturnya.

Bey mengatakan, dalam upaya pembangunan sektor pariwisata, tanggung jawab pemerintah tidak hanya sebatas mengelola daya tarik wisatawan dan destinasi pariwisata.

Menurutnya, gubernur perlu mengambil peran untuk mendorong pengembangan daya tarik wisatawan dan pengembangan destinasi wisata di kabupaten kota di Jabar.

Baca Juga  Indonesia Tahun 2023 ini Dapat Tambahan Quota Jemaah dan Petugas Haji

Selain itu, pengesahan tersebut dapat menjadikan pariwisata di Jabar berkembang maju, berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Jabar.

“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pariwisata dapat menjadi motor penggerak perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kelestarian budaya serta lingkungan lokal,” pungkasnya.

Pewarta : Adi