banner 970x250

Sari Sundari Sebut Perda Ketertiban Umum Relevan Diterapkan pada Pengamanan Pilkada

Kota Bandung, BriliaNews.com – Anggota DPRD provinsi Jawa Barat Hj. Sari Sundari S.Sos, MM menyatakan, Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sangat relevan diterapkan untuk pengamanan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).

Seperti diketahui, tahun ini tepatnya tanggal 27 November 2024 mendatang, akan digelar Pilkada serentak termasuk Pemilu Gubernur (Pilgub) Jabar dan Pilwalkot Bandung.

Politisi PKS ini menerangkan, Perda nomor 5 tahun 2021 merupakan perubahan atas Perda provinsi Jawa Barat nomor 13 tahun 2018.

“Perubahan dilatarbelakangi oleh merebaknya Covid-19, sehingga banyak hal yang harus diperbaharui,” kata anggota DPRD Jabar Dapil 2 (Kabupaten Bandung) tersebut, belum lama ini.

Baca Juga  MKD DPR RI Kunjungi DPRD Jabar, Sosialisasikan Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah

“Itu kan penyempurnaan, bukan merubah total, tetapi perubahan atas Perda Ketertiban Umum tahun 2018 yang kemarin kita sosialisasikan,” sambungnya.

Menurut Sari Sundari penyebarluasan Perda tersebut perlu dilakukan, untuk menambah wawasan masyarakat sekaligus mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat termasuk pada pesta demokrasi mendatang.

“Artinya bagaimana partisipasi masyarakat, misalnya nanti terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi dan pilkada,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Sari Sundari, Perda yang memuat 21 pasal itu pada prinsipnya memuat ketentuan teknis agar masyarakat bersama pemerintah mewujudkan ketertiban di berbagai segmen kehidupan.

“Merujuk pada pasal 11 yang mengatur ruang lingkup ketertiban umum, pada Pilkada serentak yang perlu dimaksimalkan adalah penegakan tertib sosial, ” ucapnya.

Baca Juga  Sekolah Paham Aturan Main PTMT, Ema Soroti Perilaku Siswa

Dalam penerapan tertib sosial ini, aparatur pemerintah perlu mengawasi seluruh kegiatan dalam Pilkada serentak, mulai dari kegiatan kampanye, pemungutan suara sampai pasca pemungutan suara.

“Penerapan Perda ini, harus dilakukan secara humanis dan mengedepankan pendekatan persuasif dan disosialisasikan kepada masyarakat secara masif,” pungkas Sari Sundari.

(Adi/ Adikarya Parlemen)