Kota Bandung, BriliaNews.com –
Kereta api tertemper orang, kembali terjadi. Kali ini Kereta Api tertemper pejalan kaki di petak jalan antara Ciroyom-Andir KM 152+6/5 pada Selasa (12/11) pukul 07.53 wib.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi membenarkan kejadian yang terjadi pada pagi hari tersebut.
“Kami menerima laporan dari Petugas Stasiun Andir, ada seorang yang tergeletak di petak jalan tersebut,” jelas Ayep, Selasa (12/11/2024).
Menurut Ayep Hanapi, sesuai prosedur, masinis sudah membunyikan semboyan 35, berupa seruling lokomotif saat mengetahui ada orang didepannya. Namun seruling lokomotif tersebut tidak didengarnya, sehingga kejadian Kereta Api tertemper seorang pejalan kaki tidak dapat dihindari lagi.
“Korban berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas dengan kondisi sadar luka dikepala dan sudah ditangani oleh pihak PSC 119 Dinkes Kota Bandung, dibantu Komunitas Edan sepur dan dibawa ke Puskesmas Garuda,” ujar Ayep.
Menilik pada kejadian tersebut, pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api.
Ayep mengingatkan, aktivitas di sekitar jalur rel sangatlah berbahaya dan dapat menimbulkan risiko kecelakaan.
Insiden ini ditegaskannya menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi area rel, yang bukan hanya area terlarang tetapi juga sangat berisiko.
“PT KAI Daop 2 memastikan operasional kereta api berjalan aman dan lancar, namun keselamatan publik juga sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat untuk tidak berada di area berbahaya tersebut,” tandasnya.
Berikut bahaya yang dapat terjadi bila beraktivitas di Jalur Rel :
- Risiko Kecelakaan Tinggi : Kereta api bergerak dengan kecepatan tinggi dan membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Saat seseorang berada di jalur rel, pengemudi kereta tidak memiliki cukup waktu untuk menghentikan laju kereta secara mendadak.
- Tidak Mendengar Kereta Datang : Bunyi Kereta api sering kali tidak terdengar dari jarak jauh, dan suara-suara sekitar dapat menutupi keberadaan kereta hingga terlambat disadari.
- Area Terlarang : Jalur rel adalah area terbatas yang diatur oleh undang-undang. Masuk dan beraktivitas di area ini tanpa izin tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum.
Langkah Pencegahan dan Edukasi
PT KAI Daop 2 mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan diri dan orang lain, dengan menghindari aktivitas di jalur rel. Kami juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan di area-area yang rawan terjadi pelanggaran.
“Edukasi kepada masyarakat terus kami lakukan untuk meningkatkan kesadaran, akan pentingnya menjaga keselamatan di sekitar jalur rel kereta api. Keselamatan publik adalah tanggung jawab kita bersama. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan dan imbauan ini demi mencegah terjadinya kecelakaan di masa mendatang,” tutup Ayep.
Pewarta : Adi
Editor : Afrida






