DPRD Jabar Dorong Disparbud Inventarisasi Cagar Budaya yang Berpotensi Rusak

Kota Bandung, BriliaNews.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Guna, mengaku prihatin atas robohnya atap bagian depan Gedung Yayasan Pusat Kebudayaan (YPK) di Jalan Naripan, Kota Bandung, baru-baru ini.

Kejadian tersebut terjadi saat gedung dalam kondisi ramai dipergunakan, sebagai lokasi pameran seni lukis.

Menjelang aktivitas pameran berakhir, sekitar pukul 17.30 WIB, atap roboh di bagian depan bangunan yang digunakan sebagai ruang galeri.

Tiga orang dalam gedung tersebut, mengalami luka ringan akibat tertimpa reruntuhan atap.

“Saya prihatin atas peristiwa robohnya atap bagian depan Gedung YPK hingga mengakibatkan tiga orang luka-luka. Saya juga mendorong Disparbud Provinsi Jabar menginvetarisasi semua cagar budaya, khususnya yang berpotensi rusak,” kata Buky Wibawa, Kamis (1/11/2024).

Buky Wibawa yang akrab disapa kang Buky ini mendorong Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jabar, menginventarisasi semua cagar budaya baik itu benda, bangunan, situs, struktur, hingga kawasan cagar budaya yang berpotensi rusak. Sehingga kejadian seperti robohnya atap bagian depan Gedung YPK bisa dicegah.

Baca Juga  Ridwan Kamil Ingatkan DKM Waspadai Modus Baru Penempelan "QR Code" di Kotak Amal

Buky Wibawa yang juga seorang budayawan meminta, agar Gedung YPK segera diperbaiki dan direhabilitasi. Selain itu untuk pencegahan, pihaknya meminta Disparbud Jabar menginventarisasi semua cagar budaya khususnya yang menjadi kewenangan Provinsi Jabar, dan meminta pemerintah kabupatan dan kota untuk rutin mengecek semua cagar budaya yang ada di daerah masing-masing.

Buky pun mengapresiasi cepat tanggap Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar, atas penanganan peristiwa robohnya atap gedung YPK, termasuk mengapresiasi Pemdaprov Jabar dalam penanganan korban.

“Kami (DPRD) mengapresiasi rencana Pemdaprov Jabar yang akan membuat surat edaran agar kabupaten dan kota melakukan pengecekan terhadap cagar budaya, khususnya bangunan di daerah masing-masing termasuk aset-aset pemerintah di dalamnya,” ujar Buky.

Dihubungi terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Yuke Septina menambahkan, Pemdaprov Jabar akan segera merenovasi bangunan YPK.

Baca Juga  Fun Run Hari Bakti PU ke-79 Tingkat Jabar Berlangsung Meriah

Pemdaprov Jabar sudah meminta BPBD dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jabar, tentang kelayakan teknisnya.

“Kami akan segera merenovasi gedung YPK ini, karena ini area publik yang harus segera diperbaiki,” tambahnya.

Untuk diketahui Jawa Barat memiliki 362 cagar budaya yang tersebar di beberapa daerah, baik itu kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi Jabar, maupun kabupaten dan kota.

Cagar budaya tersebut terdiri atas jenis benda 21, bangunan paling banyak berjumlah 199, situs 117, struktur 19 dan kawasan cagar budaya ada 6.

Sementara itu, cagar budaya yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar diantaranya Gedung Negara Cirebon bekas keresidenan, Gedung Negara Purwakarta, Gedung Negara Bogor, Taman Budaya Museum Sri Baduga, Monumen Perjuangan, Rumah Angklung, Rumentang Siang, dan Gedung Indonesia Menggugat.

Pewarta  : Adi