Kota Bandung, BriliaNews.com – Lagi-lagi terjadi aksi pelemparan batu oleh oknum warga, terhadap kereta yang sedang melintas.
Kali ini pelemparan batu dilakukan oleh warga inisial AB, ke Kereta Api Argo Parahyangan (KA 36A) relasi Gambir – Bandung, pada Jum’at (15/11/2024) sekitar pukul 19.57 di KM 100-101 petak jalan Cibungur – Purwakarta.
Akibat pelemparan tersebut, kaca Kereta Panoramic di tempat duduk 6C/6D retak dan beruntung tidak melukai penumpang yang ada di dalam kereta tersebut.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan setelah menerima laporan kejadian ini, jajaran Polsuska KAI Daop 2 Bandung yang dipimpin oleh Deputy Pengamanan Operasi KA Daop 2, langsung bertindak cepat dalam menelusuri lokasi kejadian.
Pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Munjul Jaya Permai RT. 026 RW. 007, Desa Munjul Jaya, Purwakarta, bekerja sebagai pengepul sampah.
“Motif pelaku melakukan aksi pelemparan batu ke kereta api yang melintas, hanya iseng sebagai pelampiasan karena kesal Timnas sepak bola yang ditonton mengalami kekalahan,” ujarnya.
Ayep menjelaskan atas kerusakan yang diakibatkan aksinya ini, pelaku dituntut ganti rugi. Pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat kewilayahan setempat, guna memberikan efek jera kepada pelaku.
“KAI Daop 2 Bandung juga melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat di lokasi kejadian dalam penyelesaian kasus pelemparan tersebut, agar kejadian ini tidak terulang kembali,” tuturnya.
Ayep menegaskan, PT KAI Daop 2 Bandung mengecam tindakan pelemparan batu dan benda keras lainnya terhadap kereta api yang sedang beroperasi.
“Pelemparan pada kereta api tidak hanya membahayakan keselamatan para penumpang dan awak kereta, tetapi juga merusak fasilitas yang menjadi bagian dari layanan publik,” ujarnya.
Aksi ini juga merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 194 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang merusak fasilitas perkeretaapian sehingga membahayakan keselamatan umum, dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
KAI Daop 2 Bandung mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api.
Ayep mengungkapkan, kesadaran dan tanggung jawab kolektif, sangat diperlukan demi terciptanya lingkungan yang aman bagi moda transportasi publik.
“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu operasional kereta api. Kereta api adalah sarana transportasi milik bersama yang harus dijaga keamanannya,” jelas Ayep.
Ia menambahkan KAI Daop 2 Bandung terus meningkatkan keamanan perjalanan kereta api, dengan terus melakukan patroli keamanan di sepanjang jalur rel yang rawan terhadap aksi serupa.
Upaya lain yang dilakukan yakni memberikan pemahaman kepada masyarakat berupa sosialisai himbauan keselamatan perjalanan kereta api kepada warga di sekitar jalur rel, dan juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat langsung dalam mengamankan perjalanan kereta api.
“Kami menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika melihat aksi pelemparan, aksi vandalisme, atau hal-hal mencurigakan lainnya, yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.
Laporan dapat disampaikan melalui nomor kontak resmi KAI +62811-1211-1121 atau media sosial resmi KAI @kai121_ atau @keretaapikita,” tutup ayep.
Pewarta : Adi






