UPI Sosialisasikan dan Tandatangani Komitmen Program Kampus Sehat

Kota Bandung, BriliaNews.com – Wakil Rektor Bidang Inovasi, Kebudayaan dan Sistem Informasi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Dr. H. Agus Rahayu, M.P., melakukan sosialisasi, promosi, edukasi serta penandatanganan komitmen program kampus sehat bagi seluruh unit kerja dilingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.

Prof. Agus Rahayu menjelaskan, program kampus sehat merupakan komitmen UPI dalam menyukseskan program kesehatan nasional dan kesehatan dunia.

“Dalam menyukseskan program kesehatan ini, UPI telah menetapkan kebijakan kampus sehat melalui Peraturan Rektor UPI Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Kampus Sehat serta Keputusan Rektor UPI Nomor 2177 Tentang Satuan Tugas Kampus Sehat Unit Kerja Akademik dan Unit Kerja Non Akademik di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia,” ujarnya, Jumat (1/11/2024).

Baca Juga  Harga Plastik Naik 10 Kali Lipat Diharapkan Dapat Kurangi volume Sampah Plastik

Kebijakan yang telah ditetapkan tersebut, dikatakannya berfungsi sebagai acuan dan standar dalam penyelenggaraan kampus sehat di lingkungan UPI.

Ia mengungkapkan, penyelenggaraan kampus sehat dalam upaya mewujudkan lingkungan pembelajaran yang sehat dan membudayakan kesehatan dalam kegiatan operasional sehari-hari, didasari pada tiga pilar yakni kebijakan kampus, perubahan perilaku dan pelayanan kesehatan.

“Hal ini merujuk pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mendefinisikan sehat sebagai suatu keadaan kesejahteraan jasmani, rohani dan sosial secara menyeluruh dan bukan hanya bebas dari penyakit kecacatan. Kesehatan tercipta dan dialami oleh setiap orang dalam berbagai latar kehidupan mereka sehari hari,” tuturnya.

Baca Juga  Lintas K.A Cimekar - Rancaekek Kembali Normal, Setelah Terputus Akibat Banjir

Menurutnya, ada empat faktor yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat yaitu lingkungan, perilaku, pelayanan Kesehatan dan keturunan.

Optimalisasi dan modifikasi faktor perilaku, lingkungan dan layanan Kesehatan, akan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat.

Prof. Agus menjelaskan, pengembangan lingkungan kerja yang sehat, bersih dan hijau dilakukan melalui pengembangan lingkungan kerja yang sehat, lingkungan yang bersih dan hijau, pelayanan promosi kesehatan, konseling dan dukungan konsultasi, termasuk ramah disabilitas, serta kurikulum dan kokurikulum promosi kesehatan.

“Selain itu, dilakukan juga pengembangan kapasitas promosi kesehatan, penelitian promosi kesehatan, praktik kegiatan kesukarelawanan kampus serta dukungan dana untuk program kampus sehat,” tuturnya.

Editor : Adi
Sumber: UPI