Kota Bandung, BriliaNews.com – Kota Bandung kini memiliki layanan Call Center 112, yang siap memberikan solusi cepat dan efisien bagi masyarakat yang menghadapi situasi darurat.
Dengan integrasi nomor darurat dan pendekatan desentralisasi, layanan ini memastikan bahwa masyarakat dapat menerima bantuan darurat.
Program Layanan Nomor Panggilan Darurat 112, yang dikelola oleh Pemerintah Kota Bandung dengan dukungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hadir sebagai bagian dari upaya meningkatkan respons dan koordinasi dalam penanganan keadaan darurat di wilayah Kota Bandung.
Berdasarkan keterangan dari Diskominfo Kota Bandung, layanan Call Center 112 dimulai pada tahun 2015 dengan kajian teknis yang mencakup desain jaringan dan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kajian ini menunjukkan pentingnya memiliki nomor darurat khusus yang mudah diingat oleh masyarakat.
Nomor 112 dipilih karena merupakan default emergency number pada ponsel di Indonesia dan sesuai dengan standar International Telecommunication Union (ITU).
Pemerintah Kota Bandung mengimplementasikan Call Center 112 secara mandiri, dengan mempertimbangkan unit-unit respons darurat seperti Pemadam Kebakaran, BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP berada di bawah administrasi daerah.
Dengan demikian, hal ini memungkinkan koordinasi yang lebih baik dan respons yang lebih cepat dalam situasi darurat.
Sebelum adanya nomor 112, masyarakat harus mengingat berbagai nomor darurat seperti Kepolisian (110), Pemadam Kebakaran (113), Basarnas (115), Ambulans/Kemenkes (119), dan BNPB (117).
Hadirnya Call Center 112 mempermudah masyarakat karena semua layanan darurat ini terintegrasi dalam satu nomor.
Dengan demikian, warga Kota Bandung hanya perlu mengingat satu nomor saja, yaitu 112, untuk semua jenis kejadian darurat.
Panggilan ke nomor 112 juga gratis dan tetap bisa dilakukan meskipun ponsel terkunci.
Editor : Adi






