Oleh Daddy Rohanady Anggota DPRD Provinsi Jabar.
BriliaNews.com – Masyarakat Jabar semestinya menyadari bahwa ada Perda Nomor 4 Tahun 2023, Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perda yang lebih dikenal dengan singkatan RPPLH tersebut, terdiri dari IX Bab dan 10 Pasal.
Jangka waktu berlakunya RPPLH Provinsi adalah 30 (tiga puluh) tahun. Adapun RPPLH Provinsi memiliki sistematika sebagai berikut.
BAB I: Pendahuluan, yang memuat sub bab mengenai:
- latar belakang;
- tujuan RPPLHD Provinsi;
- sasaran penyusunan RPPLHD Provinsi;
- ruang lingkup dan jangka waktu pelaksanaan RPPLHD Provinsi;
- pengertian RPPLH dan landasan hukum RPPLH;
- metodologi penyusunan RPPLH;
- sistematika dokumen.
BAB II: Kondisi dan Indikasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Daerah Provinsi, yang memuat sub bab mengenai:
- deskripsi ekoregion di Daerah Provinsi;
- potensi, sebaran dan pemanfaatan SDA prioritas di ekoregion Daerah Provinsi;
- masyarakat adat di Daerah Provinsi;
- indikasi daya dukung dan daya tampung di wilayah ekoregion Daerah Provinsi;
- tekanan terhadap wilayah ekoregion di Daerah Provinsi.
BAB III: Permasalahan dan Target Lingkungan Hidup di Daerah Provinsi, yang memuat sub bab mengenai:
- tantangan utama dan isu strategis di Daerah Provinsi;
- tantangan utama dan isu strategis di setiap ekoregion di Daerah Provinsi.
BAB IV: Arahan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi yang memuat subbab mengenai:
- tujuan dan sasaran rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Daerah Provinsi;
- strategi dan skenario rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Daerah Provinsi;
- arahan program prioritas RPPLH berdasarkan strategi umum; dan
- arahan program prioritas RPPLH berdasarkan strategi implementasi.
BAB V: Arahan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lintas Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi, yang memuat sub bab mengenai:
- interaksi antar ekoregion;
- interaksi antar wilayah administrasi.
Dalam BAB V tentang Pemantauan, Pelaporan, dan Peninjauan, pada Pasal 6 diatur beberapa hal:
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup melaksanakan pemantauan, pelaporan, dan peninjauan RPPLH Provinsi.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengetahui capaian indeks kualitas Lingkungan Hidup di Daerah Provinsi.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur
(4) Gubernur menyampaikan laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup.
(5) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(6) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk menyesuaikan Data dan Informasi dalam RPPLH Provinsi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan, pelaporan, dan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Perubahan RPPLH Provinsi dapat dilakukan dalam hal hasil peninjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) menunjukkan ketidaksesuaian dengan perkembangan Data dan Informasi Lingkungan Hidup;
Pembiayaan untuk Pelaksanaan RPPLH Provinsi bersumber dari anggaran pendapatan belanja Daerah Provinsi dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perda RPPLH juga menyatakan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan serta secara aktif dalam pelaksanaan RPPLH Provinsi.
Peran serta masyarakat tersebut berbentuk: a. pengawasan; b. pemberian pendapat, saran dan usul; c. bantuan teknis; dan d. penyampaian informasi dan/atau pelaporan. Peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam tahapan pemantauan dan peninjauan.
Dengan adanya Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diharapkan menjadi lebih terarah. Dengan demikian, masyarakat Jabar menjadi lebih sehat, terhindar dari bencana, adil, makmur, dan sejahtera.






