Kota Bandung, BriliaNews.com – Senat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) telah melakukan pemilihan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) periode 2025-2030 dari unsur masyarakat, unsur senat akademik (SA), serta unsur tenaga kependidikan dalam Rapat Pleno Senat Akademik UPI, Selasa (26/11/2024).
Proses tahapan pemilihan tersebut merujuk pada Peraturan Senat Akademik Nomor 02/PER/SA UPI/2019, tentang tata cara penjaringan, pemilihan, dan penetapan calon anggota MWA UPI dari unsur masyarakat, unsur senat akademik, dan unsur tenaga kependidikan.
Peraturan SA No. 02/PER/SA UPI/2019 tersebut dikeluarkan atas perintah Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 03/PER/MWA UPI/2015, sejalan dengan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia.
“Saya selaku pimpinan rapat pleno sekaligus ketua Senat Akademik mewakili seluruh anggota SA, menyampaikan terima kasih kepada Tim Penjaringan Bakal Calon MWA dari Unsur Masyarakat dan Tenaga Kependidikan yang telah berhasil menjaring 25 calon dari unsur masyarakat, dan 3 (tiga) calon dari unsur tenaga kependidikan melalui pemilihan umum (pemilu) dari 6 (enam) bakal calon yang mendaftar,” ujar Ketua Senat Akademik UPI Prof. Dr. Yadi Ruyadi, M.Si.
Ia mengatakan, jumlah bakal calon anggota MWA dari unsur masyarakat yang terjaring pada penilihan ini, melebihi jumlah minimal bakal calon yang disyaratkan dalam Peraturan MWA No. 03 Tahun 2015, yakni minimal 15 orang.
Pemilihan anggota MWA UPI dalam Rapat Pleno SA meliputi pemilihan anggota MWA dari unsur Masyarakat, unsur SA dan unsur tenaga kependidikan.
Prof. Yadi mengungkapkan, Rapat Pleno Senat Akademik UPI, untuk pemilihan anggota MWA dari unsur masyarakat berjalan dengan sangat dinamis dan berhasil memilih 8 (delapan) calon anggota melalui pemungutan suara selain Gubernur Jawa Barat yang merupakan anggota ex-officio.
Nama-nama calon yang terpilih sebagai anggota MWA UPI periode 2025-2030 dari unsur masyarakat selain Gubernur Jawa Barat adalah Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., Dr. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP, M.Si., Brigjen TNI (Purn.) Ahmad Saefudin, S.E., M.M., AIFO., Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, M.P.P., Prof. Intan Ahmad, Ph.D., Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Dra. Juansih, S.H., M.Hum., Komjen. Pol (Purn.) Drs. Nanan Soekarna, dan Drs. Nu’man Abdul Hakim.z
Sedangkan dari unsur SA berhasil menetapkan 9 (sembilan) orang.
“Peserta rapat pleno secara mufakat menyetujui sembilan orang anggota Senat Akademik, untuk ditetapkan sebagai anggota MWA dari unsur Senat Akademik,” tuturnya.
Nama-nama calon anggota MWA dari unsur SA yang telah terpilih secara mufakat tersebut yaitu Prof. Dr. Aan Komariah, M.Pd., Prof. Dr. Dedi Koswara, M.Hum., Prof. Dr. Dedi Sutedi, M.A., M.Ed., Prof. Dr. Disman, M.S., Dr. dr. Harry Kamijantono, Sp.OT., FICS., M.M., Prof. Dr. Nanang Ganda Prawira, M.Sn., Prof. Dr. Nina Sutresna, M.Pd., Prof. Dr. Riandi, M.Si., dan Dr. Yunus Abidin, M.Pd.
Sementara dari unsur tenaga kependidikan,
Rapat Pleno Senat Akademik UPI menetapkan 1 (satu) dari 3 (tiga) orang bakal calon anggota MWA.
“Tiga orang calon tersebut merupakan bakal calon yang memperoleh suara terbanyak pertama sampai ketiga dalam pemilu raya yang dilaksanakan oleh tim penjaringan,” ungkap Prof. Yadi.
Peserta rapat secara aklamasi menyetujui untuk menetapkan Aji Ahmad Fauzi, S.T., M.Pd., sebagai anggota Majelis Wali Amanat dari unsur tenaga kependidikan.
“Dengan terpilihnya anggota Majelis Wali Amanat UPI dari unsur masyarakat, unsur senat akademik dan unsur tenaga kependidikan, maka total 21 anggota Majelis Wali Amanat UPI periode 2025-2030 yang terdiri atas Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Rektor UPI; 9 (sembilan) anggota yang mewakili unsur masyarakat termasuk di dalamnya Gubernur Jawa Barat; 9 (sembilan) anggota yang mewakili unsur Senat Akademik dan 1 (satu) anggota yang mewakili unsur tenaga kependidikan,” jelas Prof. Yadi.
Tahapan berikutnya kata Prof. Yadi, untuk 21 nama anggota majelis wali amanat periode 2025-2030 yang terpilih ini akan disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk penerbitan Surat Keputusan Menteri, sesuai dengan Peraturan MWA No 03/PER/MWA UPI/2015 Pasal Pasal 28 ayat (7) yang menjelaskan bahwa Pimpinan SA mengajukan calon anggota MWA kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak ditetapkan dalam rapat pleno SA,” tutup Prof. Yadi.
Pewarta : Adi
Editor : Afrida






