Tujuh Gedung Ikonik Resmi Jadi Bangunan Cagar Budaya Kota Bandung

Kota Bandung, BriliaNews.com – Tujuh gedung ikonik di Kota Bandung resmi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, pada acara Apresiasi Cagar Budaya 2024, Senin (9/12/2024).

Ketujuh gedung tersebut, antara lain: Gedung Indonesia Menggugat, Rumah Inggit Garnasih, Kantor PT KAI, Gedung OSVIA, Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Gedung De Vries, dan Kampus ITB.

Penyerahan Surat Keterangan Status Cagar Budaya tersebut, sebagai wujud apresiasi kepada pemilik dan pengelola bangunan.

Staf Ahli Wali Kota Bandung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, E.M. Ricky Gustiadi, dalam sambutannya menyampaikan, bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya ini memiliki nilai sejarah luar biasa.

Baca Juga  Jawa Barat Gencarkan Kampanye TOSS TBC, Dorong Eliminasi di 2030

“Penetapan ini bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga langkah konkret dalam menjaga nilai-nilai budaya dan sejarah bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Arif Syaifudin menjelaskan, penetapan cagar budaya ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Kami berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap pelestarian cagar budaya,” katanya.

Baca Juga  KAI Daop 2 Bandung Sediakan 4 KA Tambahan untuk Angkutan Nataru 2025/2026

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Kota Bandung, Elton Agus Marjan, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pelestarian ini.

“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pemilik dan pengelola yang telah mempertahankan keaslian bangunan mereka. Semoga ini menjadi momentum untuk memperkuat identitas budaya Kota Bandung,” tuturnya.

Editor  : Sri