Kota Bandung, BriliaNews.com – PT Kereta Api Daerah Opeasi 2 Bandung menutup sebanyak 36 titik perlintasan liar yang ada di wilayah Daop 2 Bandung sepanjang tahun 2024.
Perlintasan liar tersebut paling banyak di Kabupaten Cianjur 8 titik, menyusul
Kabupaten Garut dan
Kabupaten Sukabumi masing-masing 6 titik. Sisanya tersebar di Kabupaten Bandung 4 titik, kabupaten Purwakarta dan kabupaten Tasikmalaya masing-masing 3 titik serta kota Tasikmalaya dan kota Bandung masing-masing 2 titik.
Dalam melakukan penutupan perlintasan liar ini, PT KAI Daop 2 Bandung bekerjasama dengan beberapa pihak terkait, mulai dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, pemerintah daerah, serta beberapa pihak lainnya.
Executive Vice Presiden KAI Daop 2 Bandung, Dicky Eka Priandana mengatakan, penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya KAI dalam mencegah terjadinya kecelakaan.
“Sepanjang Januari-Desember 2024, tercatat ada 22 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang, dengan jumlah korban 9 meninggal dunia, 3 luka ringan dan 4 luka berat,” ungkapnya, Senin (20/1/2025).
Sebelum melakukan penutupan, dikatakannya PT KAI Daop 2 Bandung telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan.
“Masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut, agar menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan bersama,” ucapnya.
Dicky menegaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam
Undang undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan.
“Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pengendara juga diingatkan untuk tidak memaksakan diri melaju, jika rambu sudah berbunyi,” tegasnya.
Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
“Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA,” ungkap Dicky.
Dicky mengungkapkan, total perlintasan sebidang yang ada di wilayah Daop 2 Bandung sebanyak 424 titik, dengan rincian 363 titik perlintasan sebidang dan 61 titik perlintasan tidak sebidang.
Untuk Perlintasan sebidang, 198 titik tidak dijaga dan 136 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga Pemda dan swadaya masyarakat, sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 38 titik fly over dan 23 titik under pass.
“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA,” tutup Dicky.
(Adi)






