Beraktivitas di Jalur Rel Kereta Api : Berbahaya, Nyawa Taruhannya

Kota Bandung, BriliaNews.com –
Meskipun PT KAI Daop 2 Bandung gencar melakukan sosialisasi tentang bahayanya beraktivitas di jalur rel kereta api, namun masih saja terjadi kendaraan bermotor atau orang menemper kereta api.

Sepanjang tahun 2024 tercatat 68 kali kecelakaan di wilayah Daop 2 Bandung, berupa kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang (perlintasan dijaga maupun tidak) sebanyak 18 kali dan orang menemper KA di jalur rel 50 kejadian.

Sedangkan pada periode 1 Januari sampai 9 Februari 2025 terjadi 8 kasus kecelakaan, yaitu 3 kali kejadian kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang (perlintasan dijaga maupun tidak) dan 5 kali kejadian orang menemper KA di jalur rel.

Deputy KAI Daop 2 Bandung, Rangga Putra Maulana menegaskan, jalur rel kereta api adalah area berbahaya yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas apa pun selain operasional perkeretaapian.

Baca Juga  107 Tahun Stasiun Manggarai: Warisan Sejarah yang Menjadi Pusat Mobilitas Urban Modern

Karena itu, ia menghimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api, sebab sangat berbahaya dan dapat mengancam nyawa.

Masyarakat juga agar selalu menggunakan jalur resmi, saat menyeberang rel dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Sebab, kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan dapat mencegah kecelakaan serta menyelamatkan nyawa.

“Aktivitas seperti berjalan kaki, duduk, atau bermain di sekitar rel, melanggar aturan dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal,” kata
Rangga di kota Bandung Jawa Barat, Senin (10/2/2025).

Ia menerangkan, kereta api bergerak dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti mendadak. Masyarakat yang berada di jalur rel sangat berisiko tertabrak dan akibatnya bisa fatal.

Baca Juga  Ridwan Kamil Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Monumen Plaza Soekarno

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur rel merupakan ruang manfaat perkeretaapian yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rangga menuturkan KAI Daop 2 selama ini gencar melakukan sosialisasi dan patroli di area rawan pelanggaran, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya berada di sekitar jalur rel.

Upaya ini melibatkan berbagai pihak, kewilayahan setempat, pemerintah daerah terkait, dan komunitas pencinta kereta api, guna menekan angka kecelakaan akibat kelalaian masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan keselamatan perkeretaapian. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan kami berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman di sekitar jalur kereta api,” tutup Rangga.

(Adi)