Komisi V DPRD Jabar Minta Pemdaprov Jabar Segera Selesaikan MoU Penyerahan Ijazah

Kota Bandung, BriliaNews.com – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat meminta Pemerintah Daerah Provinsi Jabar melalui Dinas Pendidikan, segera menyelesaikan penyusunan MoU (Memorandum of Understanding) sebagai salah satu solusi dari polemik penolakan penyerahan ijazah dari sekolah swasta.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Yomanius Untung saat menerima audiensi dari Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) dan Forum Komunikasi Kepala SMK Swasta (FKKSMKS) Jabar, Senin (3/2/2025).

“Hal yang harus diutamakan saat ini adalah MoU clear dulu semuanya, Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar harus segera menyelesaikan MoU tersebut. Disdik Jabar prinsipnya jangan ada penahanan ijazah siswa,” tegas Yomanius Untung, Kota Bandung, Senin (3/2/2025).

Baca Juga  Bio Farma Serahkan Hibah 300 Vaksin HPV ke RSUP Soeradji Tirtonegoro Klaten

Yomanius Untung menambahkan, sebenarnya penahanan ijazah bukan semata kesalahan sekolah. Banyak faktor yang mengakibatkan masalah ini muncul.

“Sekolah swasta sebenarnya telah bersabar selama tiga tahun meskipun siswa atau orang tua tidak memenuhi komitmen pembayaran biaya pendidikan,” tambahnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah menambahkan, pihak sekolah prinsipnya tidak ingin menahan ijazah siswa. Namun, kondisi ini kerap terjadi akibat tunggakan biaya yang belum diselesaikan.

Baca Juga  Kodam III/Slw Gelar Pengamanan Wapres di Lebak

“MoU ini penting untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban sekolah serta siswa,” tambahnya

Audiensi tersebut juga membahas perlunya kebijakan pendukung dari Dinas Pendidikan, agar proses administrasi penyerahan ijazah tidak terhambat.

Dinas Pendidikan disebut telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penahanan ijazah sejak 2017, tetapi baru viral belakangan ini karena sorotan di media sosial.

(Adi)