Kota Bandung, BriliaNews.com – KAI terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Salah satu langkah konkret yang dilakukan, adalah menutup sejumlah perlintasan sebidang secara proaktif.
Sepanjang Januari hingga Desember 2024, KAI telah menutup 309 perlintasan sebidang.
Sedang pada Januari 2025, KAI menutup 8 perlintasan sebidang, yang tersebar di Daop 2 Bandung, Daop 6 Yogyakarta, Daop 8 Surabaya, Daop 9 Jember serta Divre I Medan.
“Penutupan perlintasan sebidang tersebut, dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang menyatakan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpalang pintu dengan lebar kurang dari 2 meter, harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api,” ujar Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, Jum’at (7/2/2024).
Menurut Anne, KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi.
Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya kondisi tidak aman berlalu lintas.
“Selama Januari 2025, KAI mencatat 26 kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan. Dari 26 kejadian tersebut 16 diantaranya terjadi di perlintasan yang tidak dijaga. Jumlah kejadian terbanyak berada di Divre IV Tanjungkarang, dengan 5 kejadian,” jelas Anne.
KAI mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan sebidang liar yang telah ditutup. Sebab, penutupan dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta menghindari risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
“KAI sangat menyayangkan beberapa oknum yang berupaya membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup. Karena hal tersebut berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api yang membawa ratusan, bahkan ribuan pelanggan, serta mengancam keselamatan pengguna jalan itu sendiri,” tukas Anne.
Anne menegaskan, penutupan perlintasan sebidang liar merupakan langkah konkret KAI bersama DJKA Kemenhub, dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Bersama Dinas Perhubungan, Kepolisian, railfans, dan masyarakat,
KAI juga terus melakukan sosialisasi keselamatan.
Disamping itu, aktif memasang spanduk peringatan di lokasi rawan kecelakaan, menertibkan bangunan liar di sekitar jalur KA, serta mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover atau underpass kepada pemerintah.
“KAI terus melakukan perawatan dan peningkatan fasilitas di perlintasan sebidang, guna meminimalisir risiko kecelakaan,” ujarnya.
Namun demikian ucap Anne, Keselamatan di perlintasan sebidang sangat bergantung pada kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu-rambu lalu lintas.
“Palang pintu dan petugas penjaga hanya merupakan alat bantu, sementara keselamatan utama berada pada disiplin masyarakat dalam berkendara dan menaati aturan saat melintasi perlintasan sebidang,” tutup Anne.
(Ida)






