3.671 Peserta Lolos Seleksi SNPMB Jalur SNBP UPI 2025

Kota Bandung, BriliaNews.com – Sebanyak 3.671 peserta lolos Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), melalui Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) 2025.

Kepala Kantor Humas UPI, Prof. Suhendra, M.Ed., Ph.D., mengungkapkan, total jumlah pendaftar SNPMB Jalur SNBP UPI 2025 secara nasional 776.515 peserta, sementara daya tampung untuk Jalur SNBP secara nasional Tahun 2025 sebanyak 181.425.

“Untuk jumlah pendaftar KIP Kuliah secara nasional pada jalur SNBP sebanyak 255.474. Sedangkan penerima KIP K UPI 1.317 peserta,” ungkapnya, Rabu (19/3/2025).

Ia menjelaskan, KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah melalaui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia bagi lulusan SMA/sederajat, yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan.

Pada SNPMB tahun 2025 ini, jumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang terlibat pada SNBP 2025 sebanyak 146 PTN.

Terdapat 1 (satu) Program Studi UPI yang menempati 10 program studi yang memiliki tingkat keketatan tertingggi secara nasional di Indonesia, yaitu Program Studi Ilmu Komunikasi yang berada di peringkat 4 nasional dengan tingkat keketatan 1,37%, dengan pendaftar sebanyak 1.465 namun yang diterima hanya 20 peserta.

Prof. Suhendra mengatakan, calon mahasiswa UPI yang diterima melalui Jalur SNBP Tahun Akademik 2025/2026, akan diumumkan melalui laman https://pengumuman-snbp-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Untuk informasi terkait tahapan berikutnya, calon mahasiswa dapat mengakses website UPI, seperti https://pmb.upi.edu , https://e-form.upi.edu , dan https://student.upi.edu, atau dapat menghubungi Hot Line/Call Centre Unit Layanan Terpadu UPI pada Nomor WA 08112096229 dan 085156368226 pada hari dan jam kerja.

Berikut tahapan registrasi administrasi dan akademik bagi calon mahasiswa baru UPI yang lulus jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun Akademik 2025/2026 :

Baca Juga  Peringati Hari Bumi Sedunia, Bio Farma Tanam 4000 Bibit Pohon Mangrove
  1. Calon Mahasiswa Baru UPI yang diterima melalui Jalur SNBP Tahun Akademik 2025/2026 diumumkan melalui laman https://pengumuman-snbp-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.
  2. Semua Calon Mahasiswa Baru UPI yang lulus SNBP wajib melengkapi Biodata dan mengunggah Hasil Scan Surat Pernyataan (Format pdf) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui/disetujui Orang Tua/Wali Calon Mahasiswa secara daring (online) pada laman https://pmb.upi.edu mulai tanggal 30 Maret – 13 April 2025. Calon Mahasiswa diharuskan menyimpan bukti pelengkapan biodata dan surat pernyataan tersebut. Calon Mahasiswa yang tidak melengkapi biodata dan mengunggah surat pernyataan sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.
  3. Seluruh Calon Mahasiswa Baru, selain Pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah/KIP-K yang telah dinyatakan lolos verifikasi, wajib membayar biaya pendidikan sebesar yang tercantum dalam Peraturan Rektor UPI tentang Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Baru Universitas Pendidikan Indonesia Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun Akademik 2025/2026.
  4. Informasi tentang Besaran Biaya Pendidikan (Uang Kuliah Tunggal/UKT), Pilihan Bank, dan Virtual Account (VA) untuk setiap Calon Mahasiswa akan disampaikan pada laman https://e- form.upi.edu mulai tanggal 21 April 2025. Masa berlaku Virtual Account yang didapatkan Calon Mahasiswa adalah 1 x 24 Jam. Jika sampai batas waktu tersebut, biaya pendidikan yang tercantum pada VA belum dibayarkan, calon peserta diharuskan men-generate kembali VA yang baru.
  5. Pembayaran biaya pendidikan dilakukan mulai tanggal 21 April s.d. 30 April 2025 dengan mengikuti tatacara pembayaran yang tercantum pada laman https://eform.upi.edu. Calon Mahasiswa diharuskan menyimpan bukti pembayaran dan disimpan oleh masing-masing pembayar. Dana yang telah disetorkan TIDAK DAPAT DIAMBIL KEMBALI.
  6. Calon Mahasiswa Baru yang lulus SNBP dan memiliki Kartu Pendaftaran KIP-K tidak langsung dinyatakan sebagai penerima KIP-K, tetapi harus melalui tahapan seleksi administrasi dan verifikasi untuk menentukan kelayakan menggunakan KIP-K. Mahasiswa KIP-K akan ditetapkan dengan Keputusan Rektor UPI. Calon Mahasiswa Pelamar KIP-K yang dinyatakan tidak lolos verifikasi, akan menjadi mahasiswa reguler dan diwajibkan membayar dan menyelesaikan biaya pendidikannya. Semua data yang diisikan pada saat pendaftaran dan pelengkapan biodata akan dijadikan dasar bagi penetapan penerima KIP-K dan penetapan biaya pendidikan bagi yang tidak lolos verifikasi.
  7. Verifikasi Awal Data Calon Mahasiswa akan dilakukan secara daring oleh Petugas Direktorat Pendidikan pada tanggal 30 April-02 Mei 2025 melalui Hasil Pengisian Biodata Peserta pada laman https://e-form.upi.edu.
  8. Pengisian Isian Rencana Studi (IRS) atau kontrak mata kuliah dilaksanakan secara daring (online) mulai tanggal 10 s.d. 19 Agustus 2025. Sebelum melakukan Pengisian IRS, mahasiswa diwajibkan mengisi form data riwayat kesehatan (fisik dan mental) pada laman https://student.upi.edu.
  9. Akun untuk mengakses IRS dan informasi akademik lainnya dapat diperoleh melalui laman https://student.upi.edu/akun.
Baca Juga  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sebut Efisiensi Anggaran untuk Kebutuhan Rakyat

Informasi Tambahan

  1. Layanan registrasi akademik hanya diberikan kepada calon mahasiswa yang telah melaksanakan pembayaran biaya pendidikan sesuai ketentuan;
  2. Tidak ada layanan di luar jadwal yang telah ditentukan; dan
  3. Untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi Hot Line/Call Centre Unit Layanan Terpadu UPI pada Nomor WA 08112096229 dan 085156368226 pada hari dan jam kerja.

(Adi)