Mulai Juni 2025 Pemprov Jabar Berlakukan Jam Malam Bagi Pelajar

Kab. Subang, BriliaNews.com – Pemda Provinsi Jawa Barat memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar yang akan diterapkan mulai Juni 2025. Aturan ini akan membatasi aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 – 04.00 WIB.

Selanjutnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan menerapkan aturan aktivitas belajar mengajar siswa di sekolah, mulai dari tingkat dasar sampai menengah dari hari Senin sampai Jumat. Adapun hari Sabtu dan Minggu para pelajar di semua tingkatan libur.

“Saya mengajak kepada Bupati dan Wali Kota (para pelajar) hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu- Minggu libur,” ucap Dedi Mulyadi, pada acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga Edisi 9 di Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Rabu (28/5/2025) malam.

Baca Juga  10 RW Terbaik Kota Bandung Hadirkan Inovasi Pajak

“Sekarang SMA sampai hari Jumat, SMP sampai hari Sabtu, harusnya menurut saya di Jawa Barat diseragamkan semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat,” tegasnya.

Ia pun berharap seluruh Bupati/Wali Kota mengindahkan hal ini, guna menciptakan suasana kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda.

Terlebih dalam mendorong terwujudnya generasi Jawa Barat Gapura Panca Waluya, yakni generasi penerus yang berkarakter cageur (sehat), bageur (berbudi pekerti), bener (berintegritas), pinter (berpengetahuan), dan singer (cekatan).

Baca Juga  Pemprov Jabar Akan Sederhanakan 100.360 Jenis Jabatan Struktural Jadi Jabatan Fungsional

“Mudah-mudahan para Bupati/Wali Kota sama dengan Gubernur Jawa Barat,” harapnya.

Di samping itu, Gubernur juga hendak menerapkan jam pelajaran bagi para pelajar dimulai dari pukul 06.00.

“Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya Bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi,” ucap dia

“Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat,” imbuhnya.