Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Tetap Terjaga Ditengah Meningkatnya Dinamika Global

Jakarta, BriliaNews.com – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025 lalu menilai, stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga, di tengah tingginya dinamika perekonomian dan volatilitas pasar keuangan global.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, perkembangan pada bulan April 2025 didominasi oleh meningkatnya ketidakpastian kebijakan perdagangan global, dengan rencana pengenaan tarif impor resiprokal oleh Amerika Serikat (AS) yang mendorong kenaikan tajam volatilitas di pasar keuangan global.

“Meskipun Presiden Trump mengumumkan penundaan pemberlakuan tarif resiprokal selama 90 hari, tensi perdagangan antara Amerika Serikat dan Tiongkok tetap tereskalasi,” ujarnya.

Tingginya ketidakpastian akibat dinamika perdagangan global telah mendorong lembaga internasional seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO, merevisi turun proyeksi pertumbuhan ekonomi dan perdagangan global.

IMF menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun 2025 menjadi 2,8 persen, jauh lebih rendah dibandingkan historis (2000-2019) di level 3,7 persen.

Sementara itu, WTO merevisi proyeksi volume perdagangan barang global pada 2025 menjadi terkontraksi 0,2 persen yoy, dari prakiraan sebelumnya tumbuh 2,7 persen (2024: 2,9 persen).

“Di Amerika Serikat, meskipun data ketenagakerjaan relatif solid, sejumlah indikator aktivitas ekonomi terbaru mengindikasikan perlambatan, seperti inflasi, tingkat kepercayaan konsumen, dan pertumbuhan ekonomi triwulan I 2025,” ungkapnya.

Sejalan dengan hal tersebut, pertumbuhan ekonomi AS pada 2025 diproyeksikan menjadi 1,4 persen yang sebelumnya ada di angka 2 persen, dan pasar mulai memperkirakan penurunan suku bunga acuan (FFR) secara lebih agresif, dengan pemangkasan pertama diperkirakan terjadi pada Juni 2025.

Di Tiongkok, pertumbuhan ekonomi pada triwulan I-2025 tercatat solid, ditopang oleh kinerja sektor manufaktur.

Pertumbuhan ini sebagian besar didorong oleh strategi front-loading ekspor guna mengantisipasi pemberlakuan tarif tambahan dari AS. Dari sisi permintaan, meskipun masih lemah, terdapat indikasi perbaikan seiring dengan peningkatan inflasi inti dan penjualan ritel.

Sementara di dalam negeri, perekonomian mencatat pertumbuhan sebesar 4,87 persen pada triwulan I 2025, didukung oleh konsumsi rumah tangga yang tetap terjaga baik. Inflasi headline pada April 2025 tetap terkendali di level 1,95 persen yoy.

Inflasi inti juga menunjukkan stabilitas di level 2,50 persen yoy, mencerminkan permintaan domestik yang cukup terjaga. Beberapa indikator permintaan domestik lainnya seperti penjualan ritel, semen, dan kendaraan bermotor, mengindikasikan pemulihan yang masih berlangsung, meskipun dengan laju yang moderat.

Baca Juga  Investasi di Pasar Modal Penting untuk Membangun Kebebasan Finansial

Mahendra mengatakan, dari sisi produksi, kinerja masih cukup baik. Terlihat dari berlanjutnya surplus neraca perdagangan dan kinerja emiten di mana rilis kinerja tahun 2024 secara umum lebih baik dari tahun 2023.

Terkait pasar modal, ia menyebut di tengah pasar keuangan global yang sempat tertekan paska pengumuman tarif dagang AS, pasar saham domestik secara mtd ditutup menguat sebesar 3,93 persen pada 30 April 2025 ke level 6.766,8 yang tadinya masih melemah 4,42 persen.

Hal ini didukung dengan langkah kebijakan OJK dan seluruh pemangku kepentingan, antara lain pemerintah, koordinasi seluruh lembaga/instansi seperti dalam forum KSSK, SRO, dan pelaku pasar untuk meredam volatilitas di pasar saham.

“Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp11.705 triliun atau naik 5,20 persen mtd (namun masih turun 5,11 persen ytd). Sementara itu, non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp20,79 mtd (dimana secara ytd: net sell sebesar Rp50,72 triliun),” ujarnya.

Sedangkan untuk Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 April 2025, tercatat 112 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume 1.598.750 tCO2e dan akumulasi nilai Rp77,92 miliar.

Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon pada bulan April 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda kepada 1 Emiten senilai Rp2.250.000.000,00 serta mengenakan Peringatan Tertulis kepada 3 Perusahaan Layanan Urun Dana dan 1 Emiten atas pelanggaran ketentuan di Bidang Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.

Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 11 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp6.800.000.000,00 kepada 5 Pihak, Sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak, Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek kepada 2 Perusahaan, dan Peringatan Tertulis kepada 7 Pihak

OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15.465.510.000,00 kepada 198 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 56 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp100.000.000,00 dan 25 Sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis atas Selain Keterlambatan.

Baca Juga  Pangdam III/Slw Resmikan Koramil 0624-17/Baleendah

Sektor Perbankan juga terus tumbuh. Kinerja intermediasi perbankan stabil dengan profil risiko yang terjaga. Pada Maret 2025, kredit tumbuh 9,16 persen yoy (Februari 2025: 10,30 persen) menjadi Rp7.908,42 triliun.

Sementara Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) juga masih terus tumbuh. Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Maret 2025 mencapai Rp1.145,63 triliun atau naik 1,49 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.128,86 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp925,37 triliun atau naik 1,80 persen yoy.

Ketidakpastian yang meningkat akibat tarif dagang AS dan indikator ekonomi global yang cenderung bergerak melemah, mengakibatkan investor risk off dan terjadi fluktuasi di pasar keuangan. Oleh karena itu OJK menempuh langkah kebijakan, salah satunya dengan terus memonitor dinamika global dan domestik serta melakukan stress test untuk melihat dampaknya terhadap SJK.

Saat ini SJK Indonesia dinilai tetap resilien dengan permodalan yang solid dan mampu menyerap potensi peningkatan risiko ke depan. OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan secara proaktif melakukan asesmen atas perkembangan terkini dan melakukan asesmen lanjutan atas dampak kebijakan penerapan tarif yang dapat memengaruhi kinerja debitur khususnya yang memiliki eksposur pada sektor terdampak, sehingga mampu mengambil langkah antisipatif dalam memitigasi peningkatan risiko termasuk membentuk pencadangan yang memadai.

Ia menambahkan dalam rangka mengantisipasi tekanan di pasar keuangan sebagai dampak dinamika global, OJK melalui Bursa Efek Indonesia mengambil kebijakan antara lain buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 13 Tahun 2023.

Pada periode 20 Maret s.d. 30 April 2025, terdapat 32 Emiten yang berencana untuk melakukan buyback tanpa RUPS, dengan perkiraan alokasi dana buyback sebesar Rp16,90 triliun.

Dari 32 Emiten tersebut terdapat 24 Emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp937,42 miliar atau sebesar 5,55 persen.

“Selain itu, kebijakan yang juga diambil untuk meredam volatilitas di pasar saham yaitu penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, penyesuaian batasan trading halt pada saat penurunan IHSG yang signifikan, serta pemberlakuan asymmetric auto rejection saham,” tutup Mahendra.

(Adi)