Adanya Dualisme Kepemimpinan di Bandung Zoo, Akibatkan Kinerja Pekerja Terganggu

Kota Bandung, BriliaNews.com – Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) Bandung Zoo meminta oknum yang di duga tidak legal keluar dari Bandung Zoo, karena dengan kondisi pengelolaan seperti yang sedang terjadi saat ini sangat mengganggu bahkan meresahkan.

Seperti diketahui sejak 20 Maret 2025 terjadi dinamika dalam pengelolaan Bandung zoo. Hal tersebut terjadi setelah ada pihak yang menyatakan sebagai pengelola dan menyatakan diri sebagai pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari yang sah.

Yaya Suhaya, selaku Ketua SPMD menyatakan kondisi saat ini mengakibatkan kinerja karyawan di Bandung zoo terganggu, karena ada dua kepemimpinan atau dua perintah.

“Dualisme ini membuat kami merasa bingung, tidak fokus dalam bekerja, tidak nyaman bahkan ada rasa takut salah. Dalam hal ini, kami karyawan mempertanyakan legalitas pengelola, karena kami tidak mau kinerja kami terganggu dengan hal hal seperti itu, bagaimana kami akan bekerja secara profesional? bagaimana kami dapat fokus bekerja dalam kondisi seperti itu?” ujar Yaya, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga  Diakui sebagai BUMN Berdampak Sosial Tinggi, Bio Farma Raih Dua Penghargaan di TOP CSR Awards 2025

Menurut Yaya, SPMD memiliki anggota lebih dari 100 orang pekerja. Mereka terdiri dari semua level dan bagian di Bandung Zoo. Serikat ini sendiri sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung. Artinya Serikat Pekerja Mandiri Derenten, punya legalitas dan dilindungi oleh undang undang.

Sebagai informasi sejak tanggal 20 Maret 2025 di Bandung Zoo tercatat ada beberapa satwa yang mati, hal ini bisa saja diakibatkan karena koordinasi yang dilakukan tidak matang akibat adanya dualisme itu. “Seperti ada dua matahari di satu lembaga”, kata Yaya.

Baca Juga  Rata-Rata Lama Sekolah dan Indeks Pembangunan Manusia

“Dalam hal ini kami tegaskan kembali, meminta kejelasan terkait legalitas dari pengelola. Dan untuk manajemen yang diduga tidak sah segera meninggalkan Bandung Zoo, karena sangat menggangu kelancaran operasional/kinerja kami yang sudah berjalan dengan baik selama ini,” tandasnya.

Mengutip pernyataan dari salah satu manajemen yang menyatakan, bahwa berdasarkan hasil rapat dewan pembina Yayasan Margasatwa Tamansari tanggal 8 Mei 2025 Dan berdasarkan akta Yayasan no. 41 tanggal 22 Oktober 2024 adalah yang sah.

“Jika itu dapat dibuktikan, kami akan mendukung sepenuhnya,”
pungkasnya.

(Adi)