Bandung, BriliaNews.com – Tata ruang yang belum tertata dengan baik, menjadi pemicu berbagai permasalahan, mulai dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali hingga ketimpangan pembangunan di berbagai daerah di Jawa Barat.
Padahal, Tata Ruang Jawa Barat telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
RTRW ini mencakup pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang di wilayah Jawa Barat.
Hal ini menjadi perhatian dari Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat H.Daddy Rohanady .
Ia mengatakan pesatnya pembangunan sering kali tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan keseimbangan lingkungan, sehingga membutuhkan solusi yang konkrit.
“Jika tata ruang tidak di tata dengan baik, dampaknya bisa berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Di Jawa Barat, saat ini banyak lahan pertanian yang berubah fungsi menjadi lahan perumahan dan industri. Hal ini berdampak pada ketahanan pangan dan keseimbangan ekosistem.
“Alih fungsi lahan dilakukan dengan dalih pembangunan ekonomi lokal, padahal dampaknya sangat merugikan lingkungan. Akibatnya terjadi longsor, banjir, dan kekeringan, menyusul rusaknya resapan air di hulu, ” ungkap Daddy.
Menurutnya, pembangunan di Jawa Barat membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, DPRD dan masyarakat, agar kebijakan yang diterapkan dapat berjalan efektif.
“Dan yang sangat penting, pembangunan harus berbasis pada prinsip keberlanjutan,” pungkasnya.
(Ida/ Adikarya Parlemen)






