Daddy Rohanady Sosialisasikan Perda Penyelenggaran Kesehatan

Kab. Cirebon, BriliaNews.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XII (Kota/Kabupaten Cirebon H.Drs.Daddy Rohanady, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Balai Desa Beber, Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, Selasa (3/6/2025).

Dalam kegiatan tersebut Daddy menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) N0. 14 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Sosialisasi Perda ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, mengenai pentingnya implementasi kebijakan kesehatan di Jawa Barat secara terintegrasi dan berkesinambungan.

Baca Juga  Senam Wibawa Mukti Budayakan Olahraga di Masyarakat

“Melalui Sosialisasi Perda ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat di Jawa Barat dapat merasakan kesehatan yang merata, berkualitas dan terjangkau,” ungkap H.Daddy Rohanady.

Lebih jauh Politisi Partai Gerindra ini menuturkan, salah satu aspek yang tidak kalah penting dalam Perda ini adalah pembiayaan kesehatan.

Pemerintah Jawa Barat wajib menyediakan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat, yang belum tercakup dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Pembiayaan ini harus dilakukan secara tranparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya,” tegas Daddy.

Baca Juga  Pemindahan Penerbangan ke BIJB Kertajati, Ekonomi Kawasan Rebana akan Semakin Menggeliat

Perda ini juga menekakankan pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan.

Salah satunya adalah melalui peningkatan pengetahuan masyarakat, tentang kesehatan dan kemampuan masyarakat dalam memelihara serta meningkatkan kualitas kesehatan.

“Kerja sama antar pemerintah daerah, lembaga swasta dan lembaga Internasional, juga menjadi hal yang krusial dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan,” pungkasnya.

(Ida/ Adikarya Parlemen)