Perda Kewirausahaan, Masyarakat Bisa Mendapat Pendampingan Hingga Permodalan

Kota Bandung, BriliaNews.com – Jawa Barat sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Provinsi Jawa Barat. Perda yang terdiri dari 13 Bab dan 40 Pasal tersebut ditandatangani oleh Gubernur Ridwan Kamil pada 26 Februari 2019.

Perda ini merupakan salah satu dari sekitar 600 perda yang dibuat oleh Pemerintahan Provinsi Jabar. Artinya, Perda tersebut dihasilkan bersama-sama oleh eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPRD) Provinsi Jabar.

Hal itu dikarenakan sebuah Peraturan Daerah harus dibahas bersama-sama antara eksekutif dan legislatif, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Mengingat Perda akan mengikat seluruh stakeholders yang ada di Jabar, maka Perda termasuk Perda Provinsi Jawa Barat Nomor No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah di Provinsi Jawa Barat harus disosialisasikan.

Baca Juga  Wujudkan Desa Juara, Tahun 2022 Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal di Jabar

“Kegiatan ini sangat dibutuhkan agar seluruh Masyarakat mengetahuinya, ” kata anggota Komisi IV DPRD Jabar H. Daddy Rohanady baru-baru ini.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi/penyebarluasan Perda tidak hanya berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat, tetapi juga sebagai pengingat bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk lebih optimal menjalankan program-program pendukung kewirausahaan di tengah berbagai tantangan yang ada.

Keutamaan dalam Perda ini diantaranya, adalah bagaimana masyarakat dapat berwirausaha yang tentunya sejalan dengan program dan kegiatan yang dijalankan oleh dinas-dinas terkait di Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih efektif mendapatkan pendampingan penuh dan memanfaatkan setiap peluang yang ada.

Perda ini juga memuat tentang hak-hak masyarakat dalam kewirausahaan. Mereka berhak mendapat pelatihan, pendampingan hingga permodalan dari pemerintah. Itu semua menjadi kunci penting dalam mengimplementasikan Perda tersebut.

Baca Juga  26 Delegasi Negara Hadiri Peringatan Konferensi Asia Afrika

“Sehingga, masyarakat pun akan merasakan langsung manfaat dari perda yang ada dan berlaku di wilayahnya,” ujar Daddy.

Perda Provinsi Jawa Barat Nomor No. 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah ini, berlaku untuk semua kalangan tidak terkecuali generasi muda, baik yang telah, sedang, maupun akan berusaha. Dengan adanya perda tersebut, pemerintah harus mendukung para wirausahawan muda di Jawa Barat khususnya di Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu agar terus tumbuh dan berkembang.

“Dengan banyaknya para pelaku UMKM dan usaha kreatif lainnya yang mampu menghadapi situasi yang ada, maka ketahanan ekonomi di Jawa Barat diharapkan bisa menjadi lebih baik,” ucap Daddy.

(Ida/ Adikarya Parlemen)