DPRD Jabar dan Pemprov Jabar Tandatangani Persetujuan Bersama Ranperda RPJMD Provinsi Jabar 2025-2029 Jadi Perda

Kota Bandung, BriliaNews.com – DPRD Provinsi Jawa Barat menyetujui Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029 menjadi Perda.

Penandatanganan persetujuan tersebut dilakukan oleh Pimpinan DPRD Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat, pada Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Karya Guna, di Kota Bandung, Sabtu (19/7/2025).

Dalam laporannya, Ketua Pansus IX, H. Muhammad Romli mengatakan, materi rancangan peraturan daerah (ranperda) prov. Jabar tentang RJMD Tahun 2025-2029 yang telah dibahas oleh Pansus IX, dinilai telah memenuhi persyaratan baik secara formal maupun material.

“Penilaian ini didasarkan kepada pertimbangan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang mendasari substansi ranperda tersebut,” ungkapnya.

Proses pembahasannya telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, ranperda tersebut telah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Ketua DPRD Prov. Jabar Buky Wibawa Karya Guna mengapresiasi kerja keras Pansus IX serta pihak-pihak terkait yang telah mendukung tugas pansus dalam pembahasan Ranperda tentang RPJMD Prov. Jabar 2025-2029.

Selanjutnya, Gubernur Jabar diharapkan dapat menindaklanjuti sesuai prosedur serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‘Dengan telah selesainya tugas Pansus IX, bersamaan dengan hal itu, secara resmi pansus tersebut kami bubarkan, ” ucap Buky.

Sementara itu Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyebut ada beberapa poin yang menjadi fokus dalam RPJMD Prov Jabar 2025-2029.
Salah satunya adalah penataan ulang struktur desa.

Baca Juga  Kapasitas Bioskop Bertambah, Diijinkan Sampai 70 Persen

Ia menyoroti disparitas jumlah penduduk antar desa yang sangat mencolok, di mana ada desa dengan hanya 2.000 penduduk sementara yang lain mencapai 150.000 jiwa.

Untuk itu, diperlukan pemekaran atau penggabungan desa, karena ada desa yang penduduknya hanya 2 ribu jiwa tapi ada pula yang 150 ribu jiwa.

“Ini kan disparitas, ini nggak beres, harus segera dibenahi,” ujarnya kepada wartawan usai rapat paripurna.

Selain itu, Dedi Mulyadi juga menekankan pentingnya perubahan status desa menjadi kelurahan, bagi daerah-daerah yang sudah dihuni oleh kaum urban.

“Perubahan dari desa menjadi kelurahan. Karena banyak daerah desa yang sudah dihuni oleh kaum urban, karakternya karakter urban tetap jadi desa, kan ini nggak cocok. Ini yang harus dilakukan,” imbuhnya.

Fokus kedua adalah konsolidasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).Pihaknya akan merampingkan jumlah BUMD yang tersebar saat ini menjadi lebih terpusat.

“Penggabungan BUMD. Tidak berantakan seperti sekarang di mana-mana. Saya cukup satu BUMD saja dengan satu Bjb,” sebutnya.

Aspek lain yang menjadi prioritas adalah perubahan tata ruang dan penyusunan peraturan daerah tentang tata kelola air.
Kemudian yang berikutnya adalah perubahan tata ruang.
Ini yang harus dilakukan.

‘Kemudian Perda tentang tata kelola air. Daerah penghasil air harus mendapat insentif,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Dedi juga menyoroti pentingnya tata kelola karbon, di mana daerah penghasil karbon diharapkan mendapat insentif. Hal ini bertujuan untuk mengurangi disparitas antara daerah industri dan daerah pertanian, serta antara daerah industri dan daerah pegunungan.

Baca Juga  Wali Kota Bandung Beri Tips Sehat Jalankan Puasa

“Termasuk di dalamnya nanti daerah-daerah penghasil padi harus mendapat insentif daerahnya. Jadi bukan hanya harga padinya saja yang diperoleh, tapi insentif daerah bagi daerah penghasil padi, agar orang tetap mau bersawah karena itu kebutuhan pangan,” katanya.

Dedi menegaskan bahwa semua rancangan ini telah disepakati oleh anggota dewan.

“Ini yang dirancang dan tadi teman-teman sudah sepakat untuk membahas tentang perubahan struktur dan tata kelola desa serta perubahan dari desa ke kelurahan dan kemudian pemekaran desa. Tidak bahas perubahan provinsi,” tuturnya.

Mengenai mekanisme perubahan desa, Dedi menjelaskan bahwa pihaknya akan berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendapatkan persetujuan.

“Ya harus disampaikan tetap. Nanti harus disampaikan tetap. Nanti dikonsultasikan. Tetapi minimal kan rancangannya harus kita buat dari sekarang kan,” ucapnya.

Dia menambahkan bahwa upaya ini merupakan kebutuhan mendasar mengingat perbandingan jumlah desa dan penduduk di Jabar dengan provinsi lain.

“Jawa Barat penduduknya 54 juta jiwa. Desanya hanya sekitar 5.311 desa. Jawa Tengah hampir 7.000, Jawa Timur hampir 8.000. Kan beda serapan anggaran desanya juga. Kita jauh lebih kecil dibanding daerah yang penduduknya lebih sedikit,” tandasnya.

Pewarta : Adi
Editor : Afrida