Ayi Sahrul Hamzah Diambil Sumpah Sebagai Anggota DPRD Jabar PAW Sisa Masa Jabatan 2024- 2029

Kota Bandung, BriliaNews.com – Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jabar, dalam agenda Pengambilan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Sisa Masa Jabatan 2024- 2029 Fraksi PAN Ayi Sahrul Hamzah di gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (4/8/2025).

Pengambilan sumpah yang dipimpin Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2789 Tahun 2025 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Jabar.

Berdasarkan keputusan tersebut diberhentikan dengan hormat anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Permadi Dalung masa jabatan 2024- 2029.

Baca Juga  Masyarakat Tionghoa Apresiasi Toleransi Beragama di Kota Bandung

Pemberhentian pun disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Jabar.

Sejalan dengan itu terbit pula Keputusan Menteri Dalam Negeri No 100.2.1.4-2790 Tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Jabar.

Pada keputusan tersebut diangkat Ayi Sahrul Hamzah sebagai PAW DPRD Jabar sisa masa jabatan tahun 2024- 2029, terhitung dari tanggal pengambilan sumpah dan janji.

Baca Juga  Mendiktisaintek Siap Kerahkan Kampus Tangani Sampah di Kota Bandung

Di akhir rapat paripurna, Wagub Erwan Setiawan bersama Sekda Jabar Herman Suryatman, dan Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa, didampingi unsur Forkopimda Jabar menyampaikan ucapan selamat kepada anggota DPRD Jabar hasil PAW yang baru saja dilantik.

(Ida)