Sambut HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama

Jakarta, BriliaNews.com – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional, dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, tanggal 7 Agustus 2025.

“Untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia,” seperti disebutkan dalam Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menteri PANRB Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tersebut.

SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga  Era Baru Transportasi Bandung Raya Dimulai, Modern, Terintegrasi, dan Berkeadilan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto menginginkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI menjadi momen yang penuh dengan semangat kebersamaan, kegembiraan, dan optimisme.

“Beliau menghendaki Peringatan Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus itu, nuansanya penuh dengan kebersamaan, penuh dengan kegembiraan, penuh dengan optimisme. Dan, beliau menyampaikan bagaimana panitia membuat konsep untuk ada “pesta rakyat”,” ujar Mensesneg.

Selain itu, Presiden juga meminta agar masyarakat diberikan prioritas untuk mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih pada tanggal 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka, Jakarta.

Baca Juga  Dedi Mulyadi Tegaskan Seluruh Penasehat Pemdaprov Jabar Bekerja Secara Sukarela Tanpa Biaya

“Bapak Presiden menghendaki Peringatan Detik-Detik Proklamasi sebagian besar, kalau pakai angka kurang lebih di 80 persen, beliau menghendaki itu untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut hadir di Istana Merdeka dalam rangka Peringatan Detik-Detik Proklamasi,” ujarnya.

Selain di tingkat pusat, kemeriahan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI juga diharapkan dpat dirasakan di seluruh daerah di tanah air.

Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dilakukan pemerintah untuk memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

“Karena kebetulan tanggal 17 Agustus itu jatuh bertepatan di hari Minggu, maka kemudian atas beberapa masukan dari para menteri, beliau (Presiden Prabowo) kemudian mengambil keputusan untuk tanggal 18 diliburkan,” tandas Mensesneg Prasetyo Hadi.

Editor  : Afrida